Breaking News
---

Sanksi Tilang Ganjil Genap Sudah Berlaku, Denda Maksimal Rp 500 Ribu

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang ke para pelanggar ganjil genap mulai Kamis, 28 Oktober 2021.

"Hari ini kita mulai menerapkan sanksi untuk para pelanggar ganjil genap," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono, Kamis 28 Oktober 2021.

Argo Wiyono mengatakan, para pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi yang merujuk pada pasal 287 undang-undang 12/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan berbentuk denda maksimal Rp 500 ribu.

"Pelanggar akan kami kenakan sanksi sesuai dengan pasal 287 UU 12/2009 yang berupa denda maksimal Rp 500 ribu,"ucap Argo Wiyono.

Melansir Tempo, Argo menerangkan ada dua cara penindakan tilang untuk para pelanggar ganjil genap, yaitu dengan sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan juga tilang secara langsung.

"Penindakan dilakukan dengan dua cara, menilang secara langsung dan juga sistem kamera jadi surat tilang akan dikirim ke alamat rumah,"ucap Argo Wiyono.

Argo Wiyono juga menambahkan ada 13 titik jalan yang akan diberlakuan ganjil genap. Sistem ini diberlakukan dua sesi dan tidak berlaku pada hari libur.

"Ada 13 kawasan yang diberlakukan sistem ganjil genap, sistemnya dilakukan dua sesi, yang pertama dari pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00 - 21.00 WIB,"ujar Argo Wiyono.(***)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan