Kejaksaan Agung Republik (Kejagung RI) akhirnya mencopot jabatan yang disandang oleh Dwi Hartanta, SH., MH. Sebagai gantinya, Jaksa Agung menunjuk Riyono, SH., M.Hum menjadi Pelaksana Tugas Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspidum Kejati Jabar).

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Penunjukan sebagai Plt Aspidum tersebut dibenarkan oleh Riyono, SH., M.Hum. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar itu akan melaksanakan tugas sebelum ditunjuknya pejabat baru.

”Sampai ada pejabat baru definitif, Semoga segera ada pejabat definitif,” ujar Riyono, SH., MHum saat dikonfirmasi hari Kamis (18/11).

Pencopotan Dwi Hartanta tersebut merupakan buntut dari penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang yang menuntut terdakwa Valencya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Kepastian berakhirnya kedudukan Dwi Hartanta, SH., M.H.tersebut telah diumumkan Oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Ebennezer Simanjuntak, SH., MH pada hari Kamis, 18-11-2021 melalui Siaran Pers Nomor: PR  - 941/090/K.3/Kph.3/11/2021 bertajuk, “ASISTEN TINDAK PIDANA UMUM PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT DIMUTASIKAN”

"Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021 tanggal 16 November 2021 Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat DWI HARTANTA, S.H. M.H. dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta (Anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis),” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagaimana dikutip Forum Keadilan. 

Selanjutnya, menurut Leonard Even Ezer, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRIN-1203/M.2/Cp.3/11/2021 tanggal 16 November 2021, telah diperintahkan Riyono S.H. M.Hum sebagai pelaksana tugas Aspidum. Menurut Leonard, mutasi ini merupakan bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia, disebut bahwa pola karier pegawai dapat dibentuk horizontal, vertikal dan diagonal. Penanganan perkara Valencya alias Nengsy Lim jadi perhatian khusus Jaksa Agung RI, Prof. Dr Burhanudin, S.H., M.H.yang akhirnya bersikap.

Kejagung lalu melakukan Eksaminasi Khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran. Adapun pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman Perintah Harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda sampai 4 (empat) kali. Penanganan perkara itupun diambil alih oleh Kejagung. Tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara tersebut karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejagung. (Rd/AR)