Sejumlah Kepala Desa nampaknya tengah di rundung bingung. Menyusul, Dana Desa tahap 3 yang sebelumnya adalah alokasi untuk infrastruktur setelah Bantuan Langsung Tunai (BLT) tuntas 12 tahap/bulan, justru terbit kebiajakan baru dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Kemendagri soal kelanjutan BLT tahap 13, 14 dan 15 yang diarahkan cair sebelum 2022. 

Foto Ilustrasi

"di Lemahabang DD tahap 3 yang sudah cair adalah Kedawung, karena ada kebijakan baru soal dilanjutkannya BLT 13,14 dan 15 sepertinya ditahan dulu, karena sebelumnya memang untuk fisik, jadi bagaimana kalau sudah terbangun fisiknya, masa iya harus diganti dari mana duitnya? Duh, Rungkad, " Kata Kades Karangtanjung, Juhari SH, Selasa (30/11). 

Senada dikatakan Kades Waringinkarya, Kastamin, Lurah yang akrab di sapa Gujil ini mengatakan dengan tintanya BLT dari Dana Desa sebanyak 12 tahap, dikira sudah tuntas dan bisa fokus ke pembangunan non fisik. Tapi ternyata, aturan baru yang hendak di alokasikan ke fisik itu, harus di alihkan lagi ke BLT 13, 14 dan 15 di tahun ini juga, bukan tahun depan. 

"Sebenarnya sudah agak tenang, karena BLT tuntas, eh anggaran fisik harus di ambil lagi ke BLT 13, 14 dan 15 lagi? Terus kami kapan ngebangun dari Dana Desa atuh, " Katanya.

Kasie PMD Kecamatan Lemahabang, Dudi Hilman mengatakan, bagi desa yang DD tahap 3 sudah cair dan sebelumnya hendak di alokasikan ke fisik, diminta untuk ditahan dulu, sebelum ada kejelasan arahan lebih lanjut. Pasalnya, dalam PMK dan Aturan Kemendagri itu, per awal Desember ini, kabarnya sudah harus terdistribusi BLT tahap 13, 14 dan 15 yang sifatnya harus. Disisi lain, Pemkab tidak memiliki lagi DAU dan juga bantuan lanjutan dari Dinsos, sehingga DD tahap 3, kesannya harus di paksakan di alihkan lagi ke BLT. 

"Ini dampak dari Karawang yang wilayahnya miskin ekstrem, tapi semua desa dan kecamatan ikut terbawa refocusing DD untuk BLT lagi, jadi yang sudah cair, mohon uangnya di tahan dulu sampai ada arahan yang lebih lanjut, artinya jangan dulu di belanjakan untuk keperluan fisik dan juga BLT, " Katanya.

Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEP) DPMD Karawang, Agus Somantri mengatakan, berdasarkan PMK dan aturan Kemendagri memang ada kebijakan agar DD tahap akhir yang sebelumnya hendak di bangunkan infrastruktur, dialihkan ke BLT tahap 13,14 dan 15. Tinggal nanti desa menggelar Musdesus lagi untuk para calon penerimanya sesuai dengan jumlah KPM yang layak. Karenanya, DD 2021 tahap akhir ini, bagi yang sudah cair sementara tahan dulu untuk dibelanjakan fisik, sebab kabarnya memang per 3 Desember, BLT tahap 13, 14 dan 16 ini, sudah harus di distribusikan.

"Kita juga kewalahan menyikapi ini dilapangan, karena memang para kades sudah siapkan untuk fisik. Tapi, yang ada harus di alihkan lagi ke BLT yang harus tuntas selama Desember ini juga, " Pungkasnya. (Rd)