Buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Syaratnya, pekerja tersebut mengikuti program JKP.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan ada tiga manfaat yang dapat diterima korban PHK yang mengikuti program JKP. Di antaranya, manfaat uang tunai bagi korban PHK, dan akses informasi pasar kerja.

“Lalu, pelatihan kerja atau vokasi,” ujar Indah dalam dialog publik yang digelar GATRA Media Group pada Kamis, 18 November 2021.

Indah menyebut manfaat uang tunai diharapkan bisa membantu korban PHK melanjutkan hidup. Namun, dia berharap dalam kurun waktu penerimaan uang tunai tersebut, para korban PHK juga bisa sambil mencari pekerjaan baru atau mengikuti pelatihan.

Pemerintah juga memberikan layanan akses informasi pasar kerja. Tujuannya, memberikan informasi tentang lowongan-lowongan pekerjaan yang bisa dilamar oleh para korban PHK.

Dalam informasi pasar kerja, Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan layanan konsultasi informasi pasar kerja, termasuk terkait dengan keterampilan, kualifikasi, hingga minat para pekerja/buruh.

Indah menjelaskan pemerintah juga memberikan pelatihan kerja atau vokasi kepada korban PHK. Skema ini diterapkan dengan tujuan bisa meningkatkan keterampilan para pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Melalui pelatihan ini, korban PHK bisa melatih diri, dengan skema skillingre-skilling, atau up-skilling. Dengan pelatihan ini diharapkan korban PHK yang telah dilatih dapat bekerja kembali.

“Jadi ini adalah untuk mengantisipasi alih profesi atau alih pekerjaan bagi korban PHK jika harus bekerja kembali. Kita harapkan dia setelah PHK tidak berhenti. Harus terus lanjut hidupnya,” ujar Indah.

Indah mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan tak pernah mengharapkan adanya PHK besar-besaran. Namun, gelombang PHK berpotensi terjadi kapan pun, terutama di masa pandemi covid-19.

“Kita harapkan tidak besar-besaran. Tapi jika ada PHK, pemerintah sudah mempertimbangkan dengan menghadirkan kebijakan dan program baru JKP ini,” kata Indah.

Payung Hukum JKP

Sementara itu, Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia menjelaskan program JKP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021. Peraturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja melalui program JKP yang di selenggarakan BPJAMSOSTEK," kata Roswita.

Besaran Manfaat JKP

Manfaat JKP yang diberikan adalah uang tunai selama paling lama enam bulan, yang diberikan setiap bulan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Pekerja atau buruh harus memastikan upah yang dilaporkan ke BP Jamsostek oleh pengusaha atau pemberi kerja sesuai dengan upah yang diterima. Bila upah yang diterima tidak sesuai dengan yang sebenarnya, pekerja akan menerima santunan JKP sesuai besaran upah yang dilaporkan, dan pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai tersebut.

Peserta JKP juga mendapat manfaat dalam bentuk akses pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan.(Medcom)