Rotasi mutasi dan promosi di lingkungan Pemkab Karawang sudah kali ketiga di gelar. Bupati Karawang, masih terus menyicil sejumlah pejabat yang di putar tugas sekaliber golongan III dan IV yang mayoritas lintas wilayah kecamatan sekelas Kasie dan Kepala UPTD/Koorwil pendidikan. Namun fenomena rotasi yang di cicil bupati tersebut, masih menuai pro kontra, utamanya soal etika promosi dan kapasitas linieritas yang di sebut-sebut masih belum berjalan rapi sebagaimana tujuan mewujudkan PNS/Pejabat yang berkualitas. 

Redaksi mencatat, selain di warnai adanya golongan IIIc yang belum genap dua tahun di promosikan/naik lebih cepat dibanding sejawat pejabat lainnya,  sejumlah PNS di lingkungan kesehatan dengan gelar sarjana keperawatan/sarjana kesehatan masyarakat (S.Kp dan S.Km) memilih keluar kandang dari RSUD dan Dinas Kesehatan untuk sekedar naik pangkat menjadi Kasie-Kasie di Kecamatan. Entah karena alasan Covid_19 yang membuat jenuh, atau karena tunjangan yang diterima tak sebanding dengan beban kinerja, orang-orang di lingkaran kesehatan, tercatat semakin banyak yang di promosikan di luar garapan kesehatan. 
Tidak hanya kesehatan, lingkungan pendidik juga mendapat pos istimewa dalam rotasi, mutasi dan promosi sekarang ini, sebab, sejumlah penilik dan pengawas selain di porsikan mengisi kekosongan koorsilcambidik, beberapa dari mereka yang bergelar sarjana pendidikan (S.pd) juga tak jarang merambah ke sektor lainnya, seperti Kecamatan dan Kasie - Kasie di tingkat Kabupaten. 


Selain itu, yang lebih mengesankan, para mantan Sekdes PNS yang sempat bertugas di desa dan kemudian di gilir tugas menjadi staff kecamatan, dalam rotasi mutasi di tiga tahap terakhir ini juga di beri angin segar. Pasalnya, Sekdes PNS yang dulu forumnya di sebut Forum Sekdes Indonesia (Fosekdesi) yang diangkat tanpa pra jabatan ini, sekarang mendapat tempat dibeberapa pos jabatan Kasie baik tingkat Kecamatan dan juga tingkat Kabupaten.

Fenomena lain yang membuat menggelitik selama proses rotasi, mutasi dan promosi kali ini, ada pejabat di lingkungan Kecamatan sekelas kasie yang baru 2 Minggu dilantik dan diambil sumpah bergeser jabatan di kecamatan yang sama, justru kembali di lantik dan di sumpah lagi oleh Bupati sebagai Kasie di kecamatan lainnya setelah jeda bekerja 2 Minggu.

Tidak ada yang di langgar dari sisi keorganisasian dan kepangkatan sejumlah pejabat tersebut, namun etika rotasi mutasi dan promosi yang dilakukan bertahap-tahap tersebut, sudah sepatutnya memenuhi standar yang bisa di fahami publik, transparan, akuntabel dan mendorong suksesi kualitas yang jadi tujuan kinerja para pejabatnya dengan penempatan yang lebih mengedepankan prestasi kerja, inovasi dan linieritas latar belakang ke sarjanaannya. 


Disisi lain, pejabat sekelas Camat, Sekretaris Dinas hingga Kepala Dinas, sejauh ini masih di tunda-tunda untuk mengisi kekosongan yang ada, lalu seperti apa wajah hasil rotasi, mutasi da. Promosi berikutnya ? (Rd)