Pemerintah memberikan tambahan dokumen persyaratan berupa surat keterangan RT/RW dan pos PPKM bagi masyarakat yang melakukan mudik selama libur Natal dan Tahun Baru. Dokumen ini harus dilengkapi bersama surat vaksin dan antigen.

Menhub Budi Karya Sumadi

"Memastikan bahwa pergerakan itu mereka-mereka yang sudah divaksin dua kali, negatif antigen, dan melakukan PeduliLindungi serta mendapat surat keterangan dari RT/RW dan PPKM ini konsep dari bapak Kapolri dan akan dibuat stiker," ujar Budi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/12).

Budi menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mudik harus melapor ke pihak RT/RW atau petugas PPKM. Warga akan diberikan satu formulir menyatakan sudah divaksin dua kali dan akan diberikan stiker.

Stiker itu satu untuk dipasang di mobil atau dibawa, satu dipasang di rumah dan satu stiker dipasang di tempat mudik.

"Jadi konsep yang sudah kita bahas pak, itu dari hilir pak. Dari RT/RW kita lakukan itu. Jadi kalau orang mau pergi, dia mendaftar di RT/RW atau petugas PPKM dan dia mendapatkan satu form yang menyatakan dia sudah 2 kali vaksin dan dia dikasih 3 sticker," kata Budi.

Syarat izin RT/RW setempat ini untuk memudahkan untuk kontrol di masyarakat. Sehingga tetangganya satu sama lain bisa mengetahui sedang berpergian. Aturan ini akan diatur dalam Inmendagri.

"Sehingga kontrol masyarakat terhadap tetangganya itu tahu, oh dia mudik. Ya kita akan menggunakan Inmendagri untuk memerintahkan aparat terendah di RT/RW untuk melakukan suatu perizinan," kata Budi.

Dalam perjalanan juga akan dilakukan random check terhadap warga yang mudik. Akan dibuka posko baik di jalan tol maupun non tol.

"Jadi mereka yang dibuat pergi akan dibuat stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan melakukan antigen. Itu akan kita buat di beberapa tempat di jalan tol maupun non tol," ujar Budi.

Jika masyarakat yang terdeteksi positif dari hasil tes antigen maka akan ditangani oleh Satgas Covid-19 daerah.

"Jika pada saat random check diketahui belum melakukan vaksin atau antigen akan diarahkan ke pos pelayanan untuk melakukan vaksin atau antigen. jika antigen mendapatkan positif ditangani khusus oleh satgas daerah," ujar Budi.(SD)