Breaking News
---

Kemendikbud Ristek: Sekolah Mengikuti Kalender Tanpa Tambah Hari Libur saat Natar

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), Suharti mengatakan saat ini sedang menggodog surat edaran (SE) terkait pembelajaran jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebelumnya Suharti telah meneken SE Nomor 29/2021 terkait aturan pembelajaran jelang Nataru.

"Sedang dibahas tapi seperti SE sebelumnya sekolah mengikuti libur sesuai kalender sekolah tanpa menambah hari libur," katanya kepada merdeka.com, Sabtu (11/12/2021).

Pada 1 Desember 2021 lalu, Kemendikbud Ristek meneken SE terkait Nataru. Hal tersebut seiring dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Nataru.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan Kemendikbud Ristek untuk ditujukan ke Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan pemimpi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

SE dikeluarkan dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat, agar bisa mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 menjelang libur Natal 2021 dan Tahu Baru 2022. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Mendekati liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah Indonesia membatalkan aturan PPKM Level 3 serentak yang sudah direncanakan sebelumnya.

6 Aturan Kemendikbud Ristek

Ada 6 aturan Kemendikbud Ristek yang dikeluarkan tentang penyelenggaraan pembelajaran jelang libur Natal dan Tahun Baru, sebagai berikut:

1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.

2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan (sekolah dan kampus) selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, dan treatment).

4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.

6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.(L6)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan