Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengultimatum para kepala daerah terkait gaji guru PPPK 2021.

Sebelumnya, pemda selalu beralasan tidak ada anggaran gaji PPPK guru sehingga prosesnya dianggap tidak ada.

Bahkan, sejumlah daerah ada yang minta agar seleksi PPPK guru tahap II dan III ditiadakan.

Padahal berdasar data yang dimiliki Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mentransfer gaji PPPK guru lewat dana alokasi umum (DAU) 2021.

"Saya tegaskan kembali, gaji PPPK 2021 sudah ada di dalam pagu DAU 2021," ujar Menteri Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Rabu (1/12/2021).

Di dalam pagu DAU 2021 tersebut sudah dicantumkan juga untuk gaji guru PPPK.

Anggaran yang dialokasikan sebanyak formasi PPPK yang diusulkan pemda yaitu 506 ribu lebih.

Dari jumlah itu, yang ada pelamarnya 322.665 formasi dengan pelamar seleksi PPPK tahap I.

Kemudian, setelah dua kali pemberian afirmasi, jumlah guru honorer yang lulus formasi PPPK tahap I sebanyak 173.329.

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pemda untuk tidak mengangkat guru honorer yang lulus PPPK.

Lantas, Nadiem mengingatkan kembali bahwa gaji guru PPPK sudah ada di pagu DAU 2021.

"Dana itu tidak boleh digunakan untuk yang lain," tuturnya.(esy/jpnn)