Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKPB Karosekali saat pengamanan unjuk rasa ormas Pemuda Pancasila di Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

"Pengeroyokan ada penambahan tersangka yang berhasil kita ungkap. Hasil dari CCTV yang membuktikan pengeroyokan dilakukn kepada AKBP Karosekali lebih dari 1 orang, para tersangka yang sudah ditahan ada 5 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/11).

Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) menggelar aksi menuntut permintaan maaf Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/11)/lst

Zulpan pun menyebut inisial dan peran dari pada tersangka.

"Pertama AS 18 tahun peran mengejar, menarik, dan memukul korban dengan tangan kosong. Kedua WH 35 tahun memprovokasi, mengejar, dan mukul korban," kata Zulpan.

Tersangka ke tiga, DH berusia 23 tahun yang berperan mengejar, memukul, dan menendang korban. Ke empat ada tersangka berinisial ACH 29 yang berperan memukul korban dengann kayu.

Kemudian, tersangka ke lima berinisial MBK berusia 23 tahun dengan peran mengejar, menarik, dan memukul korban dengan tangan kosong.

Walaupun sudah menetapkan lima tersangka, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Masih memunginkan, masih sangat memungkinkan untuk penambahan jumlah tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Akibt perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.(rmoldkijakarta)