Sebanyak 15 sekolah di Jakarta memutuskan untuk memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) karena adanya kasus Covid-19 di lingkungan sekolahnya.

Mengenai penularan Covid-19 di sekolah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti memastikan maish dapat terkendali.

Foto ilustrasi

"Saat ini sih tingkat positvity rate untuk kegiatan PTM masih terkendali, di bawah 1 persen," kata Widyastuti dalam diskusi bertajuk Bersiap Hadapi Omicron secara virtual, Sabtu (15/1/2022).

Meskipun masih terkendali, Widyastuti menegaskan kalau pihaknya tetap mementingkan evakuasi, isolasi serta melokalisir kasus yang ditemukan. Ketika hasilnya terungkap positif Covid-19, maka Dinkes DKI Jakarta langsung melakukan upaya untuk melokalisir kasus supaya tidak menjadi penyebaran virus.

"Memang ada beberapa laporan dari beberapa sekolah yang teridentifikasi positif tetapi langsung kita lokalisir supaya tidak terjadi penyebaran," ujarnya.

Widyastuti juga mengungkapkan kalau pihaknya tidak menunggu ada kasus kemudian bergerak. Akan tetapi, ketika kebijakan PTM mulai resmi dijalankan di DKI Jakarta, pihaknya langsung menjalankan metode Active Case Finding (ACF) sebagai bentuk pemantauan terhadap pelaksanaan PTM.

Dengan menerapkan metode ACF, Dinkes DKI Jakarta bisa mencari warga yang semisal terpapar namun tidak bergejala.

"Jadi kita aktif turun ke sekolah secara random melakukan uji petik ke semua sekolah secara serentak untuk mengetahui apakah ada penularan setempat sebagai kontrol tentang keamanan program PTM."

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan sedikitnya ada 7 sekolah yang ditutup sementara.

"Kemarin setidaknya sudah ada 7 sekolah yang kita tutup untuk sementara waktu. Nanti kita lihat perkembangannya memang belum ditutup semuanya, karena Jakarta masih memenuhi syarat untuk melaksanakan PTM 100 persen secara terbuka," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Pembukaan sekolah untuk PTM 100 persen ini sesuai dengan SKB empat menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021, dan SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021.(te)