Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo memastikan jika pendaftaran CPNS 2022 akan tetap dibuka.

Seperti diketahui, sebelumnya sempat beredar kabar jika CPNS 2022 tak akan digelar dan diganti oleh skema PPPK.

Namun menurut Tjahjo Kumolo pendaftaran CPNS 2022 akan tetap dibuka dengan kuota yang disesuaikan dengan kebutuhan.

"Kalau tahun depan, pengertian tidak ada, bukan tidak ada sama sekali. Tapi ada pengurangan, sesuai kebutuhan," kata Tjahjo dikutip dari Tribunnews, Minggu (16/1/2021).

Tjahjo menyebutkan pendaftaran lowongan CPNS 2022 ini tidak akan melebihi kebutuhan.

Misalnya jika sebuah instansi hanya butuh 5 orang, maka yang dibuka hanya 5 dan tidak lebih.

Tjahjo juga menyebutkan, memang penerimaan pegawai ini akan lebih banyak menggunakan skema PPPK.

Menurut Tjahjo PPPK juga mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan CPNS.

Inilah Perbedaan ASN, PNS, dan PPPK.

Melansir Tribun mengabarkan, Apa Perbedaan di Antara PNS, ASN, dan PPPK?

Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Direktorat Perundang-undangan BKN, Dwi Haryono menjelaskan perbedaan di antara ketiganya dalam program BKN Talk yang tayang di akun YouTube #ASNKiniBeda, Kamis (25/3/2021).ASN.

Secara singkat, Dwi menjelaskan pada dasarnya ASN adalah melingkupi PNS dan PPPK.

Sehingga semua PNS atau PPPK adalah seorang ASN.

Namun seorang ASN belum tentu merupakan seorang PNS atau seorang PPPK.

"Ada di amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana dalam undang-undang itu disampaikan bahwa ada yang namanya ASN yang terdiri dari PNS dan P3K (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja)," kata Dwi.

Perbedaan PNS dan PPPK

Selanjutnya Dwi menjelaskan perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK.

Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

Posisi yang Akan Diisi

PNS akan diangkat guna menduduki suatu jabatan di Pemerintahan, sementara PPPK juga mengisi jabatan Pemerintahan, namun posisinya dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan.(***)