Breaking News
---

Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Garuda

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan saksi yang diperiksa yakni, R selaku Senior Manager PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.

"R diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara," kata Leonard dalam keteranganya, Selasa (25/1/2022).

Saksi lainnya yang diperiksa adalah Capt. AW selaku Executive Project Manager PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, WW selaku PV Strategis and Network Planning PT. Garuda Indonesia dan AB selaku Vice President (VP) Bagian Treasury PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujar Leonard.

Kejagung telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pesawat di PT Garuda Indonesia (persero), khususnya terkait pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 ke penyidikan umum pada Selasa (19/1/2022).

Setiap penanganan, Kejagung akan berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih ada beberapa kasus yang telah tuntas di KPK, agar tidak terjadi nebis in idem.(IP)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan