Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberlakukan kebijakan satu harga dengan harga eceran tertinggi (HET) seharga Rp 14.000.

Kebijakan itu akan diberlakukan di pasar-pasar modern dan tradisional mulai besok, Selasa (1/2/2022).

Jika nantinya ditemukan pedagang pasar yang menjual harga diatas HET, maka akan dikenakan sanksi yang tegas.

"Sampaikan pasar mana saja yang masih melakukan penjualan di atas harga tersebut. Nanti akan kita tindak lanjuti kepada pengelola pasar tersebut," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disperindag Tangsel, Heru Agus Santoso saat dihubungi, Senin (31/1/2022).

Pemkot Tangsel telah berkoordinasi dan menginformasikan hal tersebut kepada para pengelola pasar yang ada di Tangsel.

Jika kedapatan penjual yang melanggar, sanksi pertama yang diberikan berupa teguran tertulis kepada pengelola.

Teguran tertulis pertama itu diberikan sebagai kesempatan kepada pedagang untuk menyesuaikan harga selama 14 hari berikutnya.

Jika masih ada pedagang pasar yang menjual di atas HET, maka Disperindag Tangsel akan memberikan sanksi lanjutan.

"Terus teguran tertulis kedua. Kalau nanti sampai yang 14 hari kedua masih melakukan pelanggaran-pelanggaran maka akan dilakukan penghentian kegiatan," papar Heru.

Pedagang pasar diberikan waktu selama 28 hari tahapan teguran.

Jika lebih dari itu masih melanggar, maka akan dikenakan sanksi penghentian usaha bahkan pencabutan izin usahanya.

"Setelah 28 hari, dikenakan sanksi penghentian usaha ke pedagangnya. Tapi ternyata kalau dia memang bandel, terakhir pencabutan izin usaha," imbuh dia.

Untuk diketahui, Disperindag Tangsel menyampaikan akan memberlakukan kebijakan HET Rp 14.000 mulai besok, Selasa (1/2/2022).

"Akan turun pada 1 Februari untuk minyak goreng curah itu Rp 11.500, untuk minyak goreng kemasan biasa (sederhana) itu Rp 13.500, dan untuk harga minyak goreng premium itu Rp 14.000," ujar Heru.(***)