Buruh di Indonesia digemparkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satu klausal dalam regulasi tersebut menyebut JHT baru dapat dicairkan jika pemegang JHT sudah berusia 56 tahun.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Oma Miharja Rizki mengatakan, buruh di Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang tentunya akan memprotes kebijakan tersebut. Mengingat selama ini JHT atau Jamsostek kerap menjadi andalan bagi para buruh jika berhenti kerja baik itu karena pensiun, resign atau pun terkena PHK.

"Masyarakat kita itu, ketika berhenti kerja kerap mengandalkan uang dari JHT, baik untuk kebutuhan sehari-hari sebelum mendapatkan pekerjaan baru atau pun untuk modal usaha. Maka saya kira kurang relevan jika JHT baru bisa dicairkan setelah berusia 56 tahun," ujarnya.

Oma Miharja Rizki


Oma berharap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini dapat dikaji ulang dengan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan masyarakat. Kepentingan-kepentingan masyarakat yang dimaksud salah satunya kebiasaan yang kerap dilakukan masyarakat karena desakan kebutuhan.

"Kalau buruh yang punya tabungan cukup, mungkin tidak terlalu terdampak  walau JHT baru dapat dicairkan saat berusia 56 tahun, mereka masih bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari sebelum mendapatkan pekerjaan  baru atau pun membuka usaha dengan modal tabungan tersebut. Tapi kondisinya hari ini banyak masyarakat yang sangat mengandalkan JHT saat berhenti kerja," ungkap dia.

Ia berharap, suara para buruh dapat didengarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja sehingga dapat menjadi dasar untuk melalukan pengkajian ulang terhadap aturan tersebut.

"Saya meminta agar Menaker mendengar suara masyarakat kita, khususnya para buruh," tandasnya.(rls)