Breaking News
---

Pengelola UPK eks PNPM di Karawang "Ogah" Gabung Bumdes ?

Rencana Kementerian Desa dan diteruskan DPMD Karawang soal penggabungan eks Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM gabung dengan Bumdesa Bersama (BumdesMa) tiap Kecamatan yang di sampaikan Sekretaris DPMD Tata Suhanta, menuai penolakan. Sejumlah pengelola UPK yang saat ini eksistensinya masih berjalan dengan nama UPK DAPM yang dulunya di bawah kendali Kemendagri tersebut, justru meragukan profesionalisme dan managerial Bumdes yang selama ini berjalan.

Rencana Penggabungan UPK eks PNPM ke Bundes Menuai Penolakan?

"UPK masih eksis dan hadir ditengah masyarakat, yang hilang itu hanya programnya saja. Saat ini ada rencana penggabungan ke BumdesMa, ia balik bertanya, Bumdes mana yang eksis ?. Kemudian ada rencana inspektorat audit keuangan UPK ? Apakah mereka tahu soal.segudang laporan keuangan UPK? " kata Sekretaris UPK Singaperbangsa Kecamatan Cilamaya Kulon, Nurhadi Saputra, Minggu (20/02).


Dirinya balik menantang, agar inspektorat audit UPK-UPK yang kolaps hingga asset kantornya di jual. Jangan sembarangan omdo soal Audit UPK, utamanya yang masih jelas eksistensinya, tapi harus ada tindakan nyata. 
"Harus ada tindakan tegas dan tindakan nyata, jangan ngomong doang uadat audit uadat audit aja, " Sindirnya.

Ketua Asosiasi UPK Karawang Ahmad Sapei mengatakan, soal penggabungan UPK ke Bumdes sebagaimana rencana yang juga di lontarkan Sekretaris DPMD Karawang, dirinya balik pertanyakan duku, Bumdesma mana yang lancar? Atau ada saja fisiknya berjalan?. Karena, di internal asoasiasi jelas sudah di bahas, bahwa penggabungan yang di gelindingkan Kemendes adakah kebijakan pemaksaan lewat PP Nomor 11 Tahun 2021 bahkan cenderung ahistoris. 

"Terlalu memaksakan, forum tertinggi kita adalah MAD, jadi nanti diserahkan keputusan lewat MAD, " Tandasnya. 

Suratnya diakui Alex sapaan akrabnya, sudah hadir sebagaimana arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dan PDT yang terbit pada 11 Februari kemarin, dimana surat dengan Nomor 372/PRI.02/II/2022 tentang pelaksanaan pasal 73 PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes, ini akan di berlakukan.
"Hanya saja, penggabungan antara DBM UPK eks PNPM ini gabung ke Bundes atau tidak, adalah dari hasil kesepakatan Musyawarah Antar Desa (MAD). Jika ada yang tidak setuju di satu kecanatan maka tidak bisa dilakukan penggabungan, kemudian jika hasil MAD menerima, maka bisa lanjut bersama Bumdesma, " Katanya.

Sebelumnya, Sekretaris DPMD Karawang Tata Suhanta mengatakan, mendongkrak perekonomian dan usaha bersama masyarakat, setiap kecamatan di bentuk dalam wadah Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). Memuluskan program, Bumdes yang akan tampil dengan khas ekonomi kreatif berdasarkan potensi kearifan lokal di setiap wilayah dan manajerialnya ini, akan di bantu tenaganya dari para pengelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM yang saat ini dinamai UPK DAPM yang tersebar di 24 kecamatan yang masih eksis.

"Kita akan berdayakan Bumdesma ini dari hulu sampai hilir ya, nanti UPK ini akan digabungkan, sehingga membantu managerial, keuangan dan usaha-usaha Bumdesma yang akan mendongkrak konsep ekonomi masyarakat di lapangan. Jadi sebelum dibentuk, terlebih dulu akan ada audit dan pelaporannya kepada tiap-tiap UPK ini. " Kata Tata saat di Lemahabang, Jumat (17/2). (Rd)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan