Unit Reskrim Polsek Kotabaru Polres Karawang berhasil meringkus pencuri sepeda bermerek dan mahal.
Foto : Pelaku saat di gelemdang


Kapolsek Kotabaru, Ipda Dede Komara SH menjelaskan, kasus ini terungkap setelah sebelumnya seorang warga bernama Dian Septiano Edi melapor kehilangan dua sepeda di depan rumahnya di Perum Sudirman Green Park Blok E 3, No 03, RT 002/004 Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang.

"Kejadian pencuriannya pada Sabtu 29 januari 2022 sekira jam 06.00 wib," ujar Kapolsek, Rabu (2/2/22).

Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Kotabaru dipimpin Ipda Wihendar bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Bahkan petugas langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli guna menjebak pelaku agar bisa diringkus.

"Petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil menemukan barang bukti yang diposting di sosmed," katanya.

Setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli, kemudian petugas berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti di wilayah Rancaekek Bandung.

Kedua pelaku berikut kedua unit barang bukti diamankan di Polsek Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda, merek Polygon Siskiu D7 tahun 2022, warna Hijau Rossi dan satu unit sepeda merek United Nagato Shadow, tahun 2021 warna Merah.

Dua tersangka yang sudah diamankan yakni DR (32) warga Kampung Rancakendal RT 004/004 Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung dan S alias Roni (26) warga Kampung Birai RT 014/005 Desa Tanjung Sari Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, Banten.

Kedua pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Kotabaru. (Rd)