Kepolisian Sektor Kotabaru Polres Karawang mengamankan seorang pria berinisial AS (44) karena mengaku sebagai anggota brigade mobil atau brimob gadungan yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Birmob Gadungan di Tangkap Polsek Kotabaru


Kapolsek Kotabaru, Ipda Dede Komara SH, mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari aduan seorang warga bahwa anaknya yang bernama Tri Widodo dan adik iparnya yang bernama Fakhrur Rizal telah menjadi korban dugaan penipuan terkait rekrutmen tenaga kerja ke PT Cipta Dua Sejahtera yang berlokasi di 3 Bisnis Center Karawang.

Pada awalnya pelaku AS dan istrinya yang berinisial EM menjanjikan bisa membantu korban untuk masuk dan bekerja di PT Cipta Dua Sejahtera dengan membayar biaya ADM sebesar empat juta rupiah untuk satu orang calon pelamar.

"Setelah bekerja di PT Cipta Dua Sejahtera ternyata korban mengalami banyak kejanggalan diantaranya jenis pekerjaan tidak sesuai, sering dirumahkan dan tidak mendapatkan gaji hingga akhirnya perusahaan tersebut diketahui tutup," ujar Kapolsek, Minggu (13/2/22).

Alasan korban yakin menyerahkan uang kepada pelaku AS, karena mengaku sebagai anggota Brimob Polda Metro Jaya.

"Menurut korban di rumahnya (pelaku) juga banyak foto AS bersama instrinya mengunakan pakaian dinas Brimob dan Bhayangkari," katanya.

Setelah mendapatkan aduan tersebut, anggota Polsek Kotabaru langsung mendatangi rumah AS di Perum Cikampek Berseri Desa Cikampek Utara Kecamatan Kotabaru.

"Dari hasil interogasi ternyata AM bukan merupakan anggota Brimob dan isterinya juga bukan merupakan anggota Bhayangkari," ujar Kapolsek.

Sementara itu, kata Kapolsek, saat ini AS dan isterinya EM beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kotabaru.

Menurut Kapolsek, AS bekerja sebagai karyawan swasta dan warga asli Jl. Bekasi Timur IV RT 009 RW 006 Desa Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur.

"AS ngontrak di Perum Cikampek Berseri Desa Cikampek Utara Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang," katanya.

Meski sudah diamankan, kata Kapolsek, korban tidak mau membuat laporan polisi. Pelaku juga tidak bisa dijerat dengan pasal penipuan rekrutmen tenaga kerja karena korban sudah sempat bekerja di perusahaan yang dijanjikan. (Rd)