Breaking News
---

412 Korban Robot "Trading" DNA Pro Melaporkan Kerugian Rp 31 Miliar ke Bareskrim

Ratusan korban kasus penipuan via aplikasi robot trading DNA Pro masih terus melaporkan kerugian yang dialaminya ke penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sebanyak 412 korban yang mengklaim rugi Rp 31 miliar mendatangi Bareskrim pada Kamis (14/4/2022) untuk melaporkan kasusnya.

kuasa hukum korban, Charles Situmorang di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).(KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

"Kami dari Fraternity Law Firm mewakili para korban robot trading DNA pro mengajukan laporan polisi. Jadi total korban yang kami wakili sebanyak 412 orang dengan total kerugian yaitu Rp 31 miliar," kata kuasa hukum korban, Charles Situmorang di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022), seperti ditulis Kompas.

Charles mengatakan ratusan korban itu berasal dari beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Jawa Timur, Bali, Ambon, hingga Papua.

Menurut Charles, korban dijanjikan keuntungan hingga 20 persen per bulan dari dana awal yang diinvestasikan.

"Nah sebagaimana yang disampaikan oleh kepolisian bahwa para pelaku ini, terlapor ini, upaya mereka mengiming-imingi keuntungan yang passive income ya per hari 1 persen, per bulan 20 persen," ujarnya.

Charles juga mengatakan pihaknya telah memberikan sebanyak 1.013 lembar bukti transfer dari para korban.

Ia juga mengatakan, bukti transfer dari korban banyak ditujukan ke rekening PT Digital Net Aset dan ke pihak terkait bernama Refa Immanuel Tan.

"Nah itu bisa dibuktikan semua, dan bukti-bukti itu semua sudah kita serahkan kepada pihak penyidik dan kita sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik. Mereka menyampaikan bahwa dalam waktu jangka dekat mereka akan melakukan penyitaan atau mungkin follow the money atau aset, untuk meminimalisir kerugian yang diderita korban atau tindak pidana pencucian dari kasus ini," imbuhnya.

Selain itu, ia menegaskan, laporan 412 korban itu telah digabungkan ke laporan yang sebelumnya. Hal itu dilakukan agar memudahkan penyidik dalam proses penyidikan.

"Nah ini diskusi kita dengan pihak penyidik, kita menyampaikan, tadi kitanya niat untuk satu laporan sendiri, cuma disampaikannya oleh penyidik, sudah ikut gabung yang lain nanti kita akan berikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan atau penyelidikan," tuturnya.

Diketahui, polisi masih terus mendalami kasus penipuan via aplikasi DNA Pro.

Bahkan, sejumlah saksi dan artis terkait sudah ada yang diperiksa dalam kasus itu, di antaranya Ivan Gunawan.

Hingga saat ini, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro.

Sebanyak 6 dari 12 tersangka sudah ditahan, namun 6 lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Disinyalir, kasus ini diduga telah merugikan member-nya hingga Rp 97 miliar.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan