Breaking News
---

Besaran Zakat Fitrah di Terbitkan Baznas Jabar, Ini Nilai Untuk Warga Karawang !

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat, terbitkan surat edaran Nomor 236/Baznas-Jabar/V/2022 tertanggal 1 April 2022. Surat edaran yang ditandatangani Ketua Baznas Jawa Barat H Anang Jauharudin  M.M.Pd tersebut merinci tentang besaran zakat fitrah di kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2022 atau 1443 Hijriyah yang di konversi dal bentuk uang.

Foto : Edaran Baznas Jawa Barat

Nilai tertinggi besaran zakat fitrah yang dikonversi ke uang terdapat di Kabupaten Cianjur sebesar Rp57 ribu/jiwa, di susul kota Bogor, Depok dan Kabupaten Bekasi sebesar Rp45 ribu/jiwa. 

Sementara terendah adalah kabupaten Kuningan dan Banjar sebesar Rp25 ribu. Adapun untuk warga Karawang, BAZNAS Jabar tetapkan harga konversi zakat fitrah berupa uang senilai Rp32.000 perjiwa. (Rd)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan