Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang menggelar Workshop Penggiat Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan melibatkan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Workshop tersebut turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Karawang, H. Akhmad Hidayat, dan beberapa perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Karawang, yang digelar di Aula Hotel Mercure Karawang, Kamis (14/4/2022).

Kepala BNNK Karawang, R Dea Rhinofa mengakatan, workshop tersebut dilaksanakan dalam rangka penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020.

"Rencana Aksi Daerah ini sebenarnya perintah dari Intruksi Presiden nomor 2 tahun 2020 bahwa pemerintah daerah itu juga harus melaksanakan program P4GN, turunan dari Inpres nomor 2 tahun 2020 ini Kemendagri mengeluarkan Permendagri 12 tahun 2019 yang mengharuskan pemerintah daerah harus membuat Rencana Aksi Daerah," ujar dia.

Dengan demikian, lanjut Dea, RAD ini diperlukan dengan adanya keterlibatan OPD dari Pemkab Karawang. Sebab, dari RAD tersebut nantinya akan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri.

"Sehingga Rencana Aksi Daerah ini jelas harus ada keterlibatan dari semua stakeholder dari perangkat daerah kegiatannya apa saja kemudian masuk dalam RAD, nanti RAD ini kita laporkan ke Dirjen Polpum Kemendagri, sehingga dari Kemendagri tahu provinsi mana kabupaten kota mana yang sudah ada Rencana Aksi Daerahnya," paparnya.

Dia berharap, dengan dilibatkannya pemerintah daerah dalam membantu upaya P4GN ini dapat meminimalisir penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Karawang.

"Harapan kami sebenarnya dengan adanya Rencana Aksi Daerah ini masing-masing dari pemerintah daerah, OPD, stakeholdernya juga itu membantu melaksanakan P4GN sehingga dapat meminimalisir khususnya di lingkungan OPD itu sendiri, dan juga dapat mensosialisasikan upaya P4GN ini dengan RAD tadi," ungkapnya. (diks).