Breaking News
---

Enam Perkara Dihentikan Lagi Lewat Restoratif Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, kembali menyetujui enam dari sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana m

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM Pidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

"Adapun enam berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif," kata Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022).

Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Adapun enam berkas perkara yang dihentikan yakni:

1. Tersangka Nurbaya Masang alias Baya dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Husni Thamrin bin Muhni dari Kejaksaan Negeri Pesawaran yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka Ermawati binti M Ali Ismail dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Latif Kuniyo alias PA Kuniyo dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Eldo Puji Saputra alias Eldo bin Heri Pujiono dari Kejaksaan Negeri Purwokerto yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka Daryanto bin Kasan dari Kejaksaan Negeri Kebumen yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

JAM-Pidum menyampaikan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki kewenangan dalam menghentikan perkara demi keadilan restoratif.

Hal ini sebagaimana dalam UU menjelaskan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan diskresi penuntutan (prosecutorial discretionary atau opportuniteit beginselen).

Ini dilakukan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat, dan memiliki arti penting dalam rangka mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat yang menuntut adanya perubahan paradigma penegakan hukum dari semata-mata mewujudkan keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif.

“Untuk itu, keberhasilan tugas Kejaksaan dalam melaksanakan penuntutan tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, termasuk juga penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal sebagai implementasi dari keadilan restoratif yang menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan,” ujar JAM Pidum.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(ys)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan