Pemerintah siap menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.


Sri Mulyani Indrawati

Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas, khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ketentuan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.

Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.

“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” kata Menkeu pada Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring, Sabtu (16/4/2022).

Menkeu melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.

THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia," kata Menkeu.

Dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, mengimbau seluruh kepala daerah segera menyiapkan peraturan kepala daerah (perkada) yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 2022.


Hal tersebut disampaikan Suhajar saat memberikan pernyataan  bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, terkait kebijakan mempersembahkan THR dan gaji ke-13 kepada ASN, tentara, polisi, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara 2022 secara virtual, Sabtu (16/4/2022).
 
Suhajar menegaskan Mendagri M.Tito Karnavian meminta semua kepala daerah dari gubernur, bupati, dan kepala daerah agar mendukung Arahan Presiden Joko Widodo untuk segera menyusun perkada tentang pemberian THR dan gaji ke-13.
 
"THR dan gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," kata Suhajar.

Menurut Suhajar, mempersembahkan THR dan gaji ke-13 itu, ASN dan pejabat daerah harus memanfaatkan sumber-sumber dana dari APBD 2022.

Selain itu, kata Suhajar, pemerintah daerah yang tidak memiliki alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13, tetap harus disediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai.

Pengelolaan THR dan gaji ke-13 itu harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperhatikan kondisi keuangan daerah.

Suhajar menambahkan, seluruh gubernur, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, harus menyatukan pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di provinsi masing-masing.(rls/red)