Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meneken Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah, pada Rabu (13/4/2022).

Foto ilustrasi Mudik LEBARAN

Aturan ini membolehkan ASN mengambil cuti pada sebelum dan setelah masa libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2022 yang ditetapkan pemerintah.

Dilansir dari salinan lembaran SE tersebut pada Kamis (14/4/2022) disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan/atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada instansi pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kemudian, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud itu dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah.

Dalam SE Nomor 13 diatur pula mengenai protokol perjalanan yang harus dipatuhi para ASN apabila melakukan perjalanan mudik, perjalanan ke luar daerah atau ke luar negeri, yakni:

1. Memahami status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan.

2. Memahami peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

3. Memahami kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.

4. Mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

5. Mematuhi penggunaan platform PeduliLindungi.

Kemudian, SE juga menegaskan agar PPK pada instansi pemerintah memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

Sementara itu, dalam rangka menjamin terlaksananya aturan pada SE Nomor 13 Tahun 2022 ini, PPK pada Instansi pemerintah diminta menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE ini.

Selain itu, PPK dapat memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar ketentuan dimaksud.

Adapun SE MenpanRB ini mulai berlaku sejak ditetapkan, yakni pada 13 April 2022.atau kemarin,(**)