Antisipasi menghindari keterlambatan para pengguna jasa Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) menuju Stasiun Gambir karena pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan raya menuju Stasiun Gambir, PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan pengaturan pola operasi khusus untuk keberangkatan KA Jarak Jauh (KAJJ) dari Stasiun Gambir pada Senin, 11 April 2022.

"Pada saat normal KA yang berangkat dari Stasiun Gambir tidak berhenti di Stasiun Jatinegara, namun khusus hari ini terdapat 7 KA keberangkatan sekitar pukul 09.00 s.d 16.00 WIB yang akan berhenti di Stasiun Jatinegara untuk melayani naik turun penumpang," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa pada Senin (11/4/2022).

Ia menjelaskan bahwa hal itu dilakukan untuk memudahkan calon penumpang KA agar tidak terdampak kemacetan lalu lintas saat akan menuju Stasiun Gambir dan mengalami keterlambatan.

Berikut Daftar 7 KA keberangkatan Stasiun Gambir yang berhenti di Stasiun Jatinegara:
1. KA 20F Argo Cheribon keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 09.40 WIB;
2. KA 48F Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 10.10 WIB;
3. KA 50F Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 12.30 WIB;
4. KA 7002 Argo Sindoro Tambahan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 13.05 WIB;
5. KA 40 Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 15.30 WIB;
6. KA 74 Brawijaya keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 15.40 WIB;
7. KA 12 Argo Sindoro keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 16.25 WIB.

"Adapun waktu keberangkatan KA dari Stasiun Gambir tidak mengalami perubahan. Dengan pengaturan pola operasi khusus itu diharapkan pelanggan dapat terhindar dari resiko kemacetan yang mungkin terjadi akibat pengalihan arus lalu lintas menuju Stasiun Gambir, dan memiliki pilihan untuk dapat berangkat dari Stasiun Jatinegara," ucapnya.

Daop 1 Jakarta mengingatkan kembali kepada para pengguna jasa KA yang akan naik dari Stasiun Jatinegara bahwa Stasiun Jatinegara tidak tersedia layanan antigen. Para Pengguna yang membutuhkan pemeriksaan antigen untuk memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub No.39/2022 agar dapat melakukan proses tersebut sebelum tiba di Stasiun Jatinegaran.

Berikut syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 39/2022 Kemenhub :
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19;
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"PT KAI mengimbau agar calon penumpang dapat mengantisipasi dengan memperkirakan waktu keberangkatan KA-nya, sehingga tidak tertinggal," imbuhnya.(if)