Kapan THR PNS 2022 cair masih menjadi tanda tanya. Namun, jika mengacu pada aturan THR PNS tahun lalu, maka pencairan THR PNS 2022 H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada bulan April 2022.

Skema pencairan THR PNS pada 2021 diberikan secara bertahap. Pencairan pertama pada H-10 hingga H-5 Lebaran.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini sama dengan tahun 2021 di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

"Di dalam APBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," katanya pada 11 Januari 2022.

Sekadar informasi, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Foto ilustrasi

Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.(*)