Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022 untuk melaksanakan pelaksanaan pembayaran THR 2022 dari pengusaha kepada pekerja/buruh melalui

https://poskothr.kemnaker.go.id.

Menurut Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang

Menurut Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, layanan Posko Pengaduan THR berbasis web dibuat untuk mengantisipasi keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan Tahun 2022 yang dapat dilakukan secara mandiri, individu dan privasi yang terjamin para pengadu.(14/4/2022)

"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia," ujar Haiyani Rumondang. virtual, kepada para Kadisnaker atau Kabid Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota, pada Rabu (13/4/2022).

Haiyani mengatakan secara teknis THR Keagamaan yang wajib diberikan kepada pekerja 2022 ini sangat berbeda dibandingkan dengan pemberian THR 2020 dan 2021. Kebijakan pemberian THR 2022 dikembalikan pada pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya.

"Tentu ada dinamika nanti ya. Selain bapak/ibu untuk mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespon melalui Posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut," ujar Haiyani Rumondang.

Haiyani Rumondang menjelaskan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan ini, tak dapat bekerja sendiri. Komitmen yang sangat diperlukan, kordinasi yang baik dan antara Pusat dan daerah agar segala permasalahan terkait pembayaran THR dapat diselesaikan dengan baik. 

"Posko-posko THR yang telah ada di daerah inilah nantinya yang akan terjadi jika terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR," katanya.

Adanya layanan/kanal Posko Pengaduan THR berbasis web ini kata Haiyani, tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh untuk mengadukan permasalahan THR. Web tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari berdasarkan informasi dan barang terkait THR Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

"Saya sangat berharap bahwa pertemuan ini dapat bermanfaat bagi kita semua, terutama pekerja/buruh, SP/SB, pengusaha dan para pemangku kepentingan dalam menciptakan iklim yang kondusif," kata Haiyani Rumondang.(rls)