Breaking News
---

Kejagung kembali Setujui 14 Perkara Dihentikan Lewat Restoratif Justice

 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, kembali menyetujui 14 dari 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Foto ilustrasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM Pidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

"Ada 14 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif," kata Sumedana, Kamis (7/4/2022).

Foto

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

14 berkas perkara yang dihentikan diantaranya:

1. Tersangka Romel Tua Sitorus dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir yang disangkakan melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Perusakan.

2. Tersangka Panji Setyawan alias Panji bin Gunawan Peasetyo dari Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

3. Tersangka Gindo Sianturi dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasudutan yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 352 dari KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Ade Kurniawan alias Ade dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang- undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

5. Tersangka Fajar dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

6. Tersangka Abdur Rahman alias Rahman dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

7. Tersangka Makmur Galingging alias Amin Bado dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka Mhd. Lutfi Parera dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang disangkakan melanggar Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

9. Tersangka Abdul Kadir Nasution alias Kodir dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10. Tersangka Poniren alias Ponirin dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11. Tersangka Luhut Saragih bin Yohanes Saragih dari Kejaksaan Negeri Karimun yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka Herawati dari Kejaksaan Negeri Pesawaran yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

13. Tersangka Deika Husmiaty binti Husmanto (alm) dari Kejaksaan Negeri Palembang yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

14. Tersangka Ahmad Sayudi Rahmat Hidayat bin Ahmad Muchtar dari Kejaksaan Negeri Palembang yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Sementara satu berkas perkara atas nama tersangka Asep Sukardi bin Parto Wijoyo dari Kejaksaan Negeri Pringsewu yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya, para Kajari dan Kacab Kejari diperintahkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.(gh)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan