Breaking News
---

Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi di LPEI

Tim Jaksa Penyidik ​​bersama Tim Pengelolaan Barang Bukti Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) barang bukti korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019.

"Adapun aset yang disita merupakan tersangka JD dan pihak yang terafiliasi dengan tersangka yang berada di Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana,Rabu (13/4/2022).

Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 125/Pen.Pid/2022/PN Mjk tanggal 23 Maret 2022, dilakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan Pabrik PT. Mount Dreams Indonesia di Jalan Raya Ngoro-Mojosari No.1 Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur dengan luas total ±58.139 M2.

Dalam penyitaan tersebut, Tim Penyidik ​​dan Tim Pengelolaan Barang Bukti Bersama dengan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus dan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Selanjutnya dilakukan pemasangan tanda penyitaan dan pengamanan Badan terhadap bukti yang disaksikan oleh perwakilan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto dan Kepala Desa Kembangsari.

Kemudian, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 112/Pen.Pid/2022/PN. GSK tanggal 14 Maret 2022 dan Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 130/Pen.Pid/2022/PN.GSK tanggal 24 Maret 2022, dilakukan penyitaan berupa tanah dan bangunan Pabrik Kertas PT Summit Paper dan PT Gunung Gilead/PT Mount Dreams Indonesia di Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik di atas 22 bidang tanah milik JD dan satu bidang tanah milik SBW (pihak yang terafiliasi dengan Tersangka JD) dengan total jumlah total 82.331 M2.

Kegiatan penyitaan di Kabupaten Gresik disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Gresik, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik dan Camat serta Lurah setempat, dan selanjutnya dilakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti.

"Adapun 22 bidang tanah yang terkait dengan Tersangka JD," jelas dia.

Sementara aset milik SBW (pihak yang terafiliasi dengan Tersangka JD) yaitu satu bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Guna Bangunan No. 54, luas 3.603M2, No Surat Ukur 1712/2000, NIB 02282.

Terhadap aset-aset para tersangka tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai (KJPP) guna dipertimbangkan sebagai kerugian keuangan negara dalam proses selanjutnya.(ts/

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan