Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM Pidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda.

"Adapun tiga berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif," kata Sumedana, Rabu (13/4/2022).

Alasan penghentian berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah mengajukan permohonan maaf.

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan musyawarah untuk mufakat.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke pengadilan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Tiga berkas perkara yang dihentikan diantaranya:

1. Tersangka I Oktavio Stevanus Mukuan alias Alvio dan Tersangka II Arfando Kurumbatu alias Fando dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

2. Tersangka Jacky David Jemly Rondonuwu alias Cete dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Agustinus Rehi Mone alias Agus dari Kejaksaan Negeri Karangasem yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal ini sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai kepastian hukum.(gs)