Setelah terbitnya Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau dua hal kepada pengusaha atau pemberi kerja .

Menaker Ida Fauziah

Pertama, melalui Disnaker, perusahaan diimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Kedua, bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi semakin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh.

"THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring dengan provinsi. Harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini akan membuat pekerja meningkatkan semangat dan produktif saat bekerja setelah merayakan hari raya," ujar Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam Ra dengan Kadisnaker se -Indonesia secara virtual pada Senin (11/4/2022).

Anwar Sanusi menegaskan bahwa berkeinginan agar seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan mempersembahkan THR Keagamaan 2022 berjalan efektif. Salah satu langkah yang disiapkan yakni Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja/pemberi kerja dalam rangka menunaikan THR. Posko THR ini juga sebagai wahana atau tempat bagi siapa pun yang berkonsultasi/pengaduan terkait THR.

"Melihat situasi yang sudah berkembang, IT sudah jadi kebutuhan atau keharusan, karena itu kami membuka Posko secara virtual. Kami ingin memberikan pelayanan yang optimal THR 2022 lebih virtual," katanya.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi

Anwar Sanusi menambahkan jika ingin menanyakan lebih teknis pemberian terkait THR, Kemnaker pun melayani aduan/konsultasi secara langsung. "Kami satukan dengan layanan/aduan yang selama ini melekat menjadi unit aduan atau konsultasi yakni melalui PPID di Kemnaker,".

Dalam kesempatan Rakor tersebut, Anwar Sanusi berharap bagiannya hadirnya Posko THR penting untuk menyukseskan THR Keagamaan 2022 dan seluruh aduan/konsultasi direspon sebaik-baiknya. "Diharapkan Posko THR yang disiapkan secara virtual oleh Disnaker provinsi, kabupaten/kota untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayahnya, agar kita dapat memantau bagaimana aduan/konsultasi yang masuk dalam kanalhttps://poskothr.kemnaker.go.id " ujarnya.(US)