Breaking News
---

Langgar Surat Edaran Bupati, Satpol PP Tutup Paksa 4 Tempat Hiburan Malam di Pusat Kota Karawang

Adanya sejumlah tempat hiburan malam (THM) melanggar perintah Bupati Karawang agar tidak beroperasi selama Ramadhan 2022.(16/4/22).

Lokasi penutupan THM di Karawang

Kabar sebelumnya, dalam razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Karawang terbukti sejumlah THM beroperasi hingga menjelang pagi, Jumat (15/4/22). Satu orang pemandu lagu dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba saat dilakukan tes urin.

Dan pagi ini, Sabtu (16/4/22), diperoleh informasi pihak Mako Satpol PP Kabupaten Karawang sudah melakukan penertiban ke sejumlah tempat hiburan malam yang diduga membandel.(16/4).

Pihak kami sudah melakukan penertibannya malam tadi (15/4/2021), demikian keterangan yang disampaikan H.Asep Wahyu Suherman, Kasat Pol PP Karawang melalui telepon.

Kami sudah tutup tempat-tempat hiburan yang membandel itu,tegasnya.

Diketahui Satpol PP Karawang pada malam Sabtu, sudah melakukan pentupan ke THM The Rain, Padi SPA, Blue Sky dan D' Sultan. Karena ke 4 THM tersebut jelas-jelas telah melanggar surat edaran yang dikeluarkan Bupati Karawang.

Foto : Brifing petugas sebelum penertiban

Sebelumnya Kepala BNN Karawang, R. Dea Rhinofa mengatakan razia dilakukan karena ada laporan sejumlah THM tetap beroperasi. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana sudah mengeluarkan edaran melarang THM beroperasi. "Kami menindak lanjuti laporan masyarakat dan terbukti memang ada sejumlah THM yang beroperasi," katanya.

Menurut Dea, razia dilakukan BNN, Subdenpom, Polri dan Satpol PP. Dalam razia tersebut bukan hanya pelanggaran beroperasi, pihaknya juga menemukan ada pemandu lagu yang positif narkoba. "Razia kami dilakukan secara gabungan disejumlah THM yang dilaporkan masyarakat. Ada beberapa THM yang dilaporkan namun kami hanya bisa merazia 2 THM, karena yang lainnya bocor," katanya.

Pihaknya sempat kesulitan masuk ke dalam THM karena susana didalam gelap. Namun saat dipaksa masuk dilarang oleh petugas sekurit yang berjaga. "Justru kami malah curiga dan memaksa masuk. Terbukti kami menemukan puluhan pengunjung ada didalam," katanya.

Mengetahui banyak pengunjung, BNN Karawang mewajibkan semua pengunjung atau karyawan THM untuk tes urin. Sebanyak 55 orang mulai dari pengunjung, pemandu lagu atau pegawai melakukan tes urin, dikutip dari Sindonews.

Hasil tes urin ditemukan satu orang pemandu lagu positif mengkonsumsi THC atau ganja. Pemadu lagu yang positif bakal dilakukan pemanggilan dan wajib lapor. " Kalau terbukti menggunakan ganja maka akan dilakukan rehabilitasi," katanya.(red)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan