Anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin Husin menuding pemerintah akal-akalan dalam pengadaan guru PPPK 2021.

Foto ilustrasi

Djohar Arifin mengatakan seleksi guru PPPK hanya sekadar formalitas untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

"Mengapa pengadaan PPPK guru 2021 jadi masalah begini, ya karena pemerintah merusak kesepakatan yang dibuat," ungkap Djohar Arifin, Senin (4/4).

Politisi Gerindra itu meminta pemerintah kembali pada kesepakatan awal.

Pemerintah dulu sepakat bahwa akan mengangkat guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK.

Menurutnya pengadaan 1 juta guru PPPK seolah-olah membuat pemerintah membuat gebrakan besar.

Padahal, anggaran untuk membayar gaji guru PPPK tersebut tidak ada.

Faktanya, pemerintah membebankan daerah untuk membayar gaji dan tunjangan guru PPPK.

Anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin menuding pemerintah akal-akalan mengangkat guru honorer menjasi ASN lewat jalur PPPK

"Program 1 juta guru PPPK ini hasil keputusan politik," sebutnya lagi.

Awalnya, Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) sepakat mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru PPPK.

Komisi X juga meminta pengangkatan guru honorer menjadi PPPK tersebut berdasarkan masa kerja.

Kemudian, Kemendikbudristek menyatakan tidak boleh mengangkat guru honorer menjadi PPPK karena bertentangan dengan Undang-undang ASN.

"Nyatanya, prosesnya jadi seribet ini," lanjut Djohar Arifin.

Sebagian guru honorer yang lulus PPPK belum mendapatkan SK.

Sebanyak 173 ribu yang mendaftar hanya 34 ribuan yang mendapatkan SK PPPK. (jpnn)