Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan, seluruh instansi pemerintah mengantisipasi sejumlah potensi persoalan yang bisa terjadi ketika mudik. Mengingat, tradisi mudik sudah diperbolehkan oleh pemerintah pada penghujung Ramadan tahun ini. 
Presiden dan istri

Antisipasi menurut Presiden penting, mengingat disinyalir banyak lapisan masyarakat yang akan melakukan tradisi mudik pada tahun ini, setelah dilarang selama dua tahun belakangan.

Diprediksi, pemudik akan menggunakan berbagai moda angkutan yang tersedia dari mulai darat, laut, dan udara. 

"Hati-hati arus mudik ini bisa di luar perkiraan kita," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika membuka sidang rapat paripurna yang tayangkan secara virtual pada Rabu (6/4/2022). 

Persiapan yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah terkait harus sangat ekstra hati-hati. Dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yang akan menjadi pilar utama dalam kegiatan mudik yang dilakukan oleh masyarakat. 

Semuanya harus dikalkulasikan dengan benar sesuai dengan faktor-faktor tersebut. Sehingga, persiapan yang dilakukan dapat sepenuhnya efektif memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. 

"Jangan sampai keliru mempersiapkan jalur mudik," kata Presiden. 

Kemudian, aparat penegak hukum hingga instansi pemerintah terkait harus melakukan koordinasi secara intensif dalam mengantisipasi sejumlah persoalan mudik. Sehingga, masyarakat yang menjalankan tradisi mudik dapat nyaman dan selamat sampai tujuan. 

Jangan sampai terjadi kemacetan dan penumpukan arus mudik. Baik ketika Dimulainya arus mudik hingga sampai dengan arus balik mudik yang akan datang dalam beberapa waktu ke depan. 

"Kepolisian yang dibantu oleh TNI. Kementerian Perhubungan yang dibawah koordinasi Menteri Koordinator (Menko) terkait," imbuh Presiden. 

Berkaitan dengan mudik, Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran bernomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. SE yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada Sabtu (2/4/2022) mengatur syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). 

Aturan terbaru itu mengatur tentang perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia. Dalam SE itu disebutkan:

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. 

5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Kemudian, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur. 

Ketentuan wajib menunjukkan hasil tes PCR dan Antigen sesuai status vaksinasi ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. 

Surat Edaran itu juga menyebut, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. 

Kementerian/Lembaga, Pemerintah, Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini. 

Terakhir, Surat Edaran ini menyebut, instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini. 

Khusus untuk pengguna moda transportasi udara, aturan mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 tentang aturan mengenai petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara. Aturan ini ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dan berlaku mulai 5 April 2022. 

Salah satu aturan ini menyebut, penumpang pesawat terbang perlu menggunakan masker kain tiga lapis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Selain itu, penumpang pesawat terbang harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. 

Pelaku perjalanan dalam negeri dengan pesawat juga diminta untuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. "Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan," bunyi SE itu.(ts)