Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan, akan menolak Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan oleh pemerintah daerah (Pemda), jika tidak komitmen dari komitmen belanja produk dalam negeri pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM) sebesar 40 persen. 

"RAPBD yang tidak sesuai dengan komitmen, tidak disetujui terlebih dahulu," kata Direktur Jenderal Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi, ketika memberikan sambutan di acara Aksi Afirmasi Pembelian dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri di Rangka Bangga Buatan Indonesia (BBI) atau Business Matching Tahap II di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (26/4/2022). 

Teguh Setyabudi

mekanismenya, setiap pemerintah daerah provinsi harus memenuhi RAPBD yang sesuai dengan komitmen belanja UMKM mencapai minimal 40 persen. Ketika mengajukan RAPBD kepada Kemendagri dalam beberapa waktu mendatang. 

Kemudian, bagi pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota provinsi akan dihubungi secara langsung oleh pemerintah daerah terkait dengan pengajuan RAPBD. Hal tersebut, harus belanja UMKM sesuai dengan kebijakan pemerintah yakni 40 persen. 

"Kemendagri akan menekan kepada gubernur, RAPBD yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang tidak disetujui," kata Teguh. 

Langkah yang dilakukan tersebut, lanjut Teguh, sebagai upaya mendorong Pemda menjalankan kebijakan komitmennya. Yang berkaitan dengan belanja produk UMKM mencapai 40 persen untuk keperluan lingkungan kerja. 

Dalam memastikan, itu akan menggandeng sejumlah instansi pemerintah untuk melakukan pengawasan terkait kebijakan belanja UMKM. Dengan begitu, pemerintah daerah akan dapat mentaati komitmen yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu. 

"Kami meminta komitmen Pemda terhadap kebijakan yang telah ditetapkan tentang belanja UMKM," tutur Teguh. 

Senada dengan kebijakan itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Malik Faisal mengatakan, upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk UMKM sudah tepat. Melalui kebijakan belanja UMKM yang mencapai 40 persen dari total APBD pagu. 

Sebab, itu dapat meningkatkan penggunaan produk UMKM tentunya dapat berdampak positif terhadap perekonomian bangsa ke depan. Sebab, sektor tersebut adalah pilar pertumbuhan perekonomian Indonesia. 

"Mencintai produk UMKM harus ditanamkan sejak dini, karena dapat berdampak besar pada perekonomian negara," kata Abdul. 

Menurut Abdul, pemerintah daerah merupakan calon pembeli potensial yang harus menjadi perhatian para pelaku UMKM. Karena, memiliki APBD dengan mata anggaran pengadaan barang dan jasa yang sangat besar nilainya. 

Nilai tersebut, tentunya mampu menjadi penyokong para pelaku UMKM untuk meningkatkan taraf hidupnya menjadi lebih baik. Dengan begitu, pelaku UMKM di dalam negeri dapat berkembang menjadi besar setiap waktu. 

"Berbagai potensi UMKM yang ada harus dikembangkan melalui kebijakan tersebut," kata Abdul.