Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menyelenggarakan sosialisasi Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada kesempatan tersebut mengemuka sejumlah isu, salah satunya kekerasan seksual di dunia pendidikan.

Wakil Ketua BKSAP DPR RI Gilang D. Fararez 

Wakil Ketua BKSAP DPR RI Gilang D. Fararez menjelaskan, beberapa waktu yang lalu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat pertama, yang kemudian akan segera dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan. Diharapkan setelah RUU TPKS disahkan, bisa menjadi kekuatan hukum bagi korban kekerasan seksual yang sampai saat ini belum berani berbicara maupun melapor ke aparat kepolisian.

 

"Saya menilai bahwasanya dengan adanya Undang-Undang yang sekarang, seperti UU Pornografi, dan UU ITE, belum bisa mengakomodir (korban kekerasan seksual). Untuk itu dengan adanya RUU TPKS diharapkan bisa memberikan kepastian hukum bagi para korban yang mengalami kekerasan seksual, sehingga mereka mendapatkan keadilan,” kata Gilang.


Gilang menambahkan, edukasi seksual sangat penting dimulai sejak dini terhadap anak perempuan, seperti dicontohkan mulai sejak anak usia di atas enam tahun, seorang bapak sudah tidak lagi boleh membuka pakaian di depan anaknya. Menurutnya itu sangat penting. Sebagai orang tua wajib memberitahu dan memberikan pemahaman kepada anak, karena keluarga sebagai gerbang utama dalam memberikan pemahaman akan pentingnya edukasi seksual.

 

“Mungkin pemahaman akan seksual itu sangat tabu. Namun ke depannya itu sangat penting dalam memberikan pemahaman akan persoalan tersebut. Karena kita tidak pernah tahu pelecehan seksual datang dari mana saja. Oleh sebab itu, pembelajaran akan seksual perlu diketahui sejak usia dini, dan gerbang utama untuk memberikan edukasi yaitu datang dari keluarga,” pesan politisi PDI-Perjuangan tersebut. (rni/sf)