Breaking News
---

Seleksi PPG Tahap 2 di Buka 15 April, Disdikpora : Syarat Dapati Sertifikasi !

Pelaksanaan Ujian Kompetensi Guru (UKG) untuk pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahap pertama sudah di gelar. Kemendikbud Riset dan Teknologi melalui Dirjen GTK, kembali merilis pengumuman pendaftaran seleksi administrasi PPG tahap 2 untuk jabatan tahun 2022 pada Selasa (12/4/2022) kemarin. Surat dengan nomor 0946/B2/6T.00.03/2022 tersebut, ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan baik provinsi maupun kabupaten. Mereka yang menjadi peserta PPG tahap II ini sebagaimana lampiran, adalah guru hasil pemutakhiran dapodik 21 Maret 2022.

Foto ilustrasi

Kemudian, di persyarakan guru yang ikuti PPG tersebut adalah guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015,  yang diangkat mulai 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019. 

"Pendaftaran dan pengiriman berkas mulai 15-19 April 2022 dan akan diproses perbaikan berkas hingga verifikasi dan validasi untuk kemudian di umumkan hasil seleksi administrasinya pada 29 April 2022, " Kata Kasie GTK Disdikpora Musa Mulyana, Rabu (13/4/2022).

Untuk jumlah peserta PPG di Karawang, sebutnya ia tak punya akses ke sistem, hanya saja, kuota Jawa barat di jatah 40 orang dibagi 27 Kabupaten/kota termasuk Karawang. Proses seleksinya, melalui sistem CAT lazimnya CPNS, itu juga belum menjamin semua peserta PPG yang daftar lolos, kalaupun lolos, diakui Musa, memang menjadi syarat didapatinya tunjangan sertifikasi guru. 

"Kalau lolos, peluang dapat tunjangan sertifikasi ya baik. Kalau gak lolos ya gak bisa, karena memang seleksinya CAT oleh sistem, " Ungkapnya.

Ketua Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) Karawang, Asep Yusuf Ismail mengatakan, pendataan peserta baru tahap II PPG, baru ia terima lagi. Pihaknya berharap, para guru bisa antusias mendaftar dan mengikuti seleksi PPG ini. Sebagaimana di kutip dari ppg.kemdikbud.go.id, sebut Iyus, program PPG dalam jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh, sesuai dengan Standar Pendidikan Guru, sesuai tuntutan UU GURU dan Dosen No 14 tahun 2005, Terutama sebutny kompetensi Kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial dan kompetensi Profesional

"Program ini diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti kualifikasi di bawah standar (under qualification), dan guru-guru yang kurang kompeten (low competence), " Ungkapnya.

Selain itu, PPG Dalam Jabatan juga dirancang agar mampu membekali kemampuan problem solving, kritis, dan kreatif kepada calon guru profesional, melalui implementasi model pembelajaran dan kegiatan berbasis masalah (problem-based learning) dan proyek (project-based learning).

"Terkait apakah yang sudah lulus PPG bisa di ajukan untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru? Ini bukan ranah kami, kita tunggu tindak lanjut nya saja, semoga saja PPG ini di barengi dengan Kesejahteraan setelah Meningkatkan Kompetensinya melalui PPG, " Harapnya. (Rd)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan