Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jika Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI, dan Polri bisa diterima mulai Senin, 18 April 2022.

Foto ilustrasi : PNS berbaris ikuti upacara bendera

Sri Mulyani menyatakan jika proses pencairan THR bagi PNS mulai dicairkan dari periode H-10 lebaran Idul Fitri 2022.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis, maka akan disalurkan sesudah Lebaran.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, serta pensiunan sudah menerima THR sebelum lebaran," tutur Sri Mulyani.

Menteri Keuangan ini pun menegaskan jika THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiun.

Selain THR, pemerintah akan memberikan gaji bulan ketiga belas.

Kendati begitu gaji ketiga belas bagi PNS tidak akan cair di bulan yang sama.

Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan mulai bulan Juli 2022 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat," tuturnya.(*)