Sebanyak 54 orang dinyatakan lulus seleksi tertulis sebagai calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022 hingga 2025.

Selanjutnya ke-54 calon tersebut diwajibkan mengikuti tahap selanjutnya, yaitu penilaian yang akan digelar dua tahap, yaitu 13 Mei 2022 dan 18-20 Mei 2022. Jadwal lengkap tahapan tersebut akan diumumkan melalui email masing-masing calon.

Ketua Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025, Usman Kansong meminta agar peserta yang dinyatakan lulus bisa segera mempersiapkan diri.

“Agar ke-54 nama tersebut segera mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk tahapan tes selanjutnya,” kata Usman, Senin (9/5/2022) di Jakarta.

Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2022-2025 yang dinyatakan lulus seleksi tertulis adalah sebagai berikut

  1. Ahmad Alhafizi
  2. Ahmad Zamzami
  3. Adili
  4. Afgiansyah
  5. Temani Sikumbang
  6. Agung Wibawa
  7. Ahmad Junaidi
  8. Akbar Ciptanto
  9. Aliya
  10. Amin Shabana
  11. Andi Andrianto
  12. Arif Adi Kuswardono
  13. Asih Teguh Iswahyuni
  14. Beby Sintia Dewi Banteng
  15. Bondan Kartiko
  16. Cecep Suryadi
  17. Dani Setiadarma
  18. Daniel Alexander Wellim Pattipawae
  19. Eko Rinda Prasetiyadi
  20. Evri Rizqi Monarshi
  21. Faisal
  22. Fakhri Wardhani
  23. Freddy Melmambessy
  24. Geofakta Razali
  25. gunadi
  26. Gustav Aulia
  27. wanita wanita
  28. Hisam Setiawan
  29. I Made Ray Karuna Wijaya
  30. Saya Membuat Sunarsa
  31. Imam Wahyudi
  32. Ida Fitri Halili
  33. Irvan Senjaya
  34. Jimmi Syah Putra Ginting
  35. Lusiana Dwiyanti
  36. Sudama Dipawikarta
  37. Maryuni Kabul Budiono
  38. mimah susanti
  39. Mohammad Reza
  40. Mohammad Yusuf Andibachtiar Siswo
  41. Muhammad Hasrul Hasan
  42. Mukhamad Rofik
  43. Mulyo Hadi Purnomo
  44. Neneng Athiatul Faiziyah
  45. Puji Hartoyo
  46. Putri Nofriza
  47. Raymond Kaya
  48. Rizky Wahyuni
  49. Sonakha Yuda Laksono
  50. Supadiyanto
  51. Tantri Relatami
  52. Thomas Bambang Pamungkas
  53. Tulus Santoso
  54. Ubaidillah

Nama-nama tersebut di atas diimbau untuk memeriksa email dari Panitia Seleksi secara berkala dan membaca dengan teliti serta memahami jadwalnya masing-masing. Kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.

“Keputusan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2022–2025 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar Usman Kansong yang juga Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika