Mobil dinas Presiden RI diketahui berplat nomor RI 1. Sedangkan mobil dinas Wapres RI RI 2. Lantas, siapa pemegang RI 3, ternyata bukan pejabat negara selevel menteri.

Mobil dinas presiden Joko Widodo

Plat mobil pejabat negara diatur di Perkap Nomor 3 Tahun 2021. Di perkap itu, mobil dinas Presiden RI dan Wapres RI, ketua lembaga tinggi negara pejabat setingkat menteri menggunakan kode RI serta urut registrasi tanpa seri huruf.

Berikut daftar pelat nomor polisi yang menggunakan kode RI:

RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia

RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia

RI 3 untuk Istri Presiden

RI 4 untuk Istri Wakil Presiden

RI 5 untuk Ketua MPR

RI 6 untuk Ketua DPR

RI 7 untuk Ketua DPD

RI 8 untuk Ketua MA

RI 9 untuk Ketua MK

RI 10 untuk Ketua BPK

RI 11 untuk Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)

RI 12 untuk Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)

RI 13 untuk Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)

RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara)

RI 15 untuk Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet)

RI 16 untuk Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri)

RI 17 untuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulu Menteri Luar Negeri)

RI 18 untuk Menko Kemaritiman (dulu Menteri Pertahanan)

RI 19 belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)

RI 20 untuk Kementerian Dalam Negeri (dulu Menteri Keuangan)

RI 21 untuk Kementerian Luar Negeri (dulu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)

RI 22 untuk Kementerian Pertahanan (dulu Menteri Perindustrian)

RI 23 untuk Kementerian Agama (dulu Menteri Perdagangan)

RI 24 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Menteri Pertanian)

RI 25 untuk Kementerian Keuangan (dulu Menteri Kehutanan)

RI 26 untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (dulu Menteri Perhubungan)

RI 27 untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (dulu Menteri Kelautan dan Perikanan)

RI 28 untuk Kementerian Kesehatan (dulu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)

RI 29 untuk Kementerian Sosial (dulu Menteri Pekerjaan Umum)

RI 30 untuk Kementerian Ketenagakerjaan (dulu Menteri Kesehatan)

RI 31 untuk Kementerian Perindustrian (dulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)

RI 32 untuk Kementerian Perdagangan (dulu Menteri Sosial)

RI 33 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Menteri Agama)

RI 34 untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (dulu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata)

RI 35 untuk Kementerian Perhubungan (dulu Menteri Komunikasi dan Informatika)

RI 36 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (dulu Menteri Negara Riset dan Teknologi)

RI 37 untuk Kementerian Pertanian (dulu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)

RI 38 untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menteri Negara Lingkungan Hidup) RI 39 untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (dulu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan)

RI 40 untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (dulu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara)

RI 41 untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (dulu Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal)

RI 42 untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Mengutip dari Tribun Jabar, selain kode "RI", Polri juga mengeluarkan kode khusus lain untuk kendaraan pejabat negara.

Kode CD, diberikan kepada kendaraan bermotor Korps Diplomatik dengan susunan: kode registrasi, kode negara, dan nomor urut registrasi.

Kode CC diberikan kepada kendaraan bermotor Korps Konsulat dengan susunan: kode registrasi, kode negara, dan nomor urut registrasi.

Kode CH diberikan kepada kendaraan bermotor Pejabat Konsul Kehormatan dengan susuan: kode registrasi, kode negara, dan nomor urut registrasi.(*)