Pemerintah menghormati tradisi dan yang ada di masyarakat, dan sama sekali tidak menahan menjaga kelestariannya. Namun, tradisi tersebut diharapkan tidak membahayakan keselamatan orang lain.

Foto ilustrasi pesta balon

"Melalui AirNav Semarang kami menerima laporan adanya penerbangan udara secara liar dan bebas, untuk itu akan segera kami tindaklanjuti, agar pelaku dapat diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," ungkap Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, Minggu (1/5/2022).

Pemerintah, lanjut dia, telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat, melalui Peraturan Menteri No.40 tahun 2018, sehingga masyarakat dapat melakukan hubungan tanpa membahayakan keselamatan penerbangan. Jadi jika aturan tersebut tidak diterapkan dan melanggar, maka penegakan hukum harus dijalankan.

Untuk diketahui, Ditjen Perhubungan Udara melalui Penyidik ​​Penerbangan Sipil telah memproses pelaku penerbangan udara pembohong pada 2020 di Wonosobo, dan kasus-kasus tersebut sudah incracht dengan bulan empat orang yang dinyatakan sah dan melakukan tindak pidana, sehingga para pelaku dihukum penjara selama tiga hari dan denda sebesar Rp5 juta.

Sedangkan pada 2021 ada empat kasus yang sedang difinalisasi berkas perkaranya, yaitu satu di Wonosobo dengan tiga kasus tersangka, dua kasus di Madiun masing-masing tiga tersangka dan 14 tersangka, serta satu kasus di Ponorogo dengan jumlah tersangka lima orang.

"Tindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi seluruh pihak, yang berniat menerbangkan udara secara bebas yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan," ucap Dirjen Novie.

Sebagai informasi, persyaratan menerbangkan balon udara diantaranya harus memiliki warna yang mencolok, tinggi balon maksimal 7 meter, ketinggian terbang maksimal 150 meter dengan jarak pandang maksimum 5 km, garis tengah maksimal 4 meter, memiliki minimal 3 tali tambatan yang dilengkapi panji-panji agar mudah dilihat.

Jika balon tidak berbentuk bulat/oval atau jumlahnya lebih maksimal dari satu, maka dimensi balon 4m x 4m x 7m. Dan yang paling penting tidak dilengkapi bahan yang mengandung api/bahan mudah meledak.(if)