Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanudin Ibrahim.

Seperti diketahui, Hasanudin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebutkan Hasanudin juga diduga memerintahkan bawahannya untuk mengubah besaran anggaran pengadaan pupuk.

"Hasanudin diduga memerintahkan beberapa staf di Ditjen Holtikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan (pupuk red)," uja Karyoto dalam konferensi pers, Jumat (20/5/2022).

Menurut Karyoto, Hasanudin diduga memerintahkan bawahannya mengubah nilai anggaran pupuk menjadi 225 ton dengan nilai Rp 18,6 miliar dari yang sebelumnya Rp 3,5 miliar untuk 50 ton.

"Pengubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah," jelas Karyoto.

Tidak hanya itu, Hasanudin juga diduga memerintahkan dan mengkondisikan agar menggunakan pupuk Rhizagold dan memenangkan PT HNW sebagai distributornya.

"Perintah Hasanudin itu disampaikan dalam satu rapat bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Hortikultura Eko Mardiyanto," ungkapnya.

Selain itu, Karyoto menuturkan Hasanudin juga diduga aktif memantau proses lelang pengadaan pupuk tersebut.

"Hasanudin memerintahkan Eko agar tidak menandatangani kontrak hingga Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN-P TA 2012 turun," tutur dia.(*)