Kepolisian Resor Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap bocah berinisial S (14) yang sebelumnya ditemukan tergantung di bawah jembatan tol Desa Sirnabaya, Telukjambe Timur.
Foto : Polres Karawang Saat Beberkan Kasus Pembunuhan Bocah 14 Tahun di Tol Sirnabaya


Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, menjelaskan, awalnya ada laporan ke Polsek Telukjambe Timur ada anak remaja gantung diri pada Senin (9/5/2022) malam.

“Selanjutnya kami melakukan langkah-langkah serangkaian penyelidikan dan penyidikan memeriksa beberapa saksi, menyita barang bukti, olah TKP dan pra rekonstruksi, melakukan otopsi dari Rumah Sakit Kramat Jati Jakarta dan RSUD Karawang,” ujar AKBP Aldi Subartono, didampingi Komnas Anak dari Jakarta, Jabar dan Karawang, Senin (23/5/2022) di Mapolres Karawang.

Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan itu, kata Kapolres, pihaknya menetapkan T bin W yang juga kerabat korban atau abang ipar sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa ada kekesalan pelaku kepada korban yang sehari-hari sebagai penjual bensin di tempat abang ipar,” ujarnya.

Awalnya, kata Kapolres, korban sempat dicari karena pergi dari rumah. Korban kemudian ditemukan dan bertemu di bawah jembatan oleh pelaku.

“Saat bertemu, pelaku kemudian memukul wajah korban beberapa kali sampai korban pingsan membenturkan kepala korban ke tembok jembatan beberapa kali,” katanya.

“Ketika korban pingsan, pelaku bingung harus diapakan. Kemudian mensiasati seolah gantung diri,” imbuh Kapolres.

Atas kasus ini, pelaku disangkakan melakukan kekerasan fisik terhadap anak sesuai pasal 80 ayat 3 UU nomor 35, tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. (Rd)