Polres Kabupaten Karawang mengumumkan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang dialami pemudik di jalur Pantura wilayah Kecamatan Jatisari, Karawang, pada musim mudik Lebaran 2022.

Foto ilustrasi

"Ada dua pelaku yang telah kami tangkap terkait dengan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 7 Mei 2022 lalu," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat.

Dua pelaku tersebut masing-masing berinsial AA dan KS. Keduanya adalah warga Kabupaten Subang.

Ia menyampaikan dalam melakukan aksinya, kedua pelaku yang menggunakan kendaraan roda dua menyalip korban yang dibonceng suaminya.

Saat menyalip, pelaku langsung menjambret tas milik korban, kemudian langsung kabur ke arah Cikampek.

"Setelah kejadian itu, tim kami yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya kedua tersangka berhasil dibekuk," katanya.

Kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya masing-masing beserta barang bukti tiga buah handphone dan satu unit sepeda motor. "Barang bukti itu sudah kami. Pelaku juga kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang," kata kapolres.

Dari keterangan yang disampaikan pelaku kepada petugas, pelaku ternyata sebelumya sudah melakukan aksi serupa sebanyak 15 kali.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam kurungan sembilan tahun penjara, sebagaimana teruang dalam pasal 365 KUHPidana dan empat tahun penjara berdasar pasal 480 KUHPidana atas pertolongan jahat/tadah," kata dia.(Ant)