Dua persoalan yang tak kunjung rapi hingga era digital saat ini, adalah data kependudukan dan pertanahan yang belum tertata rapih. Hal itu menjadi keluhan tersendiri Ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) Tempuran, Zaenal Rojali, menyusul banyaknya masyarakat pemohon yang keluhkan urusan data-data, proses, dokumen dan syarat soal kependudukan maupun pertanahan.

Foto : Kades Tempuran Zaenal Rojali


"Memang ada program PTSL dari BPN, tapi apakah desa memiliki buku 'C' yang memuat detail riwayat, luas lahan dan status pertanahan yang ada di wilayahnya. Ini yang seharusnya bisa di rapihkan dan dianggarkan oleh Pemkab Karawang, sehingga data-data lahan yang di miliki desa, bisa tersimpan rapi sebagai dokumen yang sangat di perlukan dari tahun ke tahun, " Kata Zaenal, Sabtu (4/6/2022).

Sebab, ketika sertifkat hilang, jual beli tanah, hingga pemetaan penagihan pajak bumi bangunan maupun konsultasi masyarakat desa untuk melihat status-status tanah, maka hadirnya buku C ini sangat bermanfaat dan harusnya memang sudah didorong ke arah sana.
Jika di satu desa ada 700 lahan, maka buku data ini tebalnya menjadi 700 halaman, alias satu halaman satu kepemilikan lahan. Sebab, buku C ini akan menjadi sumber dasar dari semua sumber status pertanahan masyarakatnya. 

"Jadi kalau biarkan liar begini-begini saja, gak bakalan deh tuh tanah rapi dari tahun ke tahun, " Ujarnya.

Anggaran yang di maksud, sambung Jaenal adalah bukan saja soal pengadaan buku data 'C' saja, tetapi juga proses dibuatkannya buku data C tersebut, seperti pengukuran dan verifikasi tim lapangannya, sehingga jelas terukur dan terarah.

"Coba deh, mau manual di bujukan atau juga lewat pengadaan aplikasi khusus yang penting data C ini coba di hadirkan Pemkab pengadaannya, kalau pakai dana anggaran desa kan masih belum memungkinkan, " Sarannya. (Rd)