Haji Furoda adalah ibadah haji yang berbeda dengan ibadah haji pada umumnya. Pasalnya ibadah haji yang satu ini adalah program khusus yang dilakukan tanpa harus antre bertahun-tahun seperti pada haji reguler.

Foto ilustrasi

Ini adalah program haji non kuota yang legal dan terdaftar dalam kuota haji pemerintah Arab Saudi. Haji Furoda belakangan ramai menjadi sorotan menyusul kabar pemulangan 46 WNI jemaah Haji Furoda yang dipulangkan ke Indonesia karena tidak lolos proses imigrasi beberapa waktu lalu.

Hal itu ditambah adanya 4.000 jamaah Haji Furoda asal Indonesia yang terancam batal berangkat karena visa dari Arab. Hal itu disampaikan oleh Ketua Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia, (SAPUHI), Syam Resfiadi.

"Iya, 4.000 calon jemaah haji furoda/mujamalah belum dapat visa. Mereka masih berharap bisa berangkat namun visa hajinya sudah sedikit bahkan sudah tidak ada lagi," ujar Syam, Senin (4/7/2022).

Lantas apa itu Haji Furoda? Berikut iNews.id berikan penjelasan dan keistimewaan Haji Muroda atau juga disebut sebagai Haji Mujamalah.

Pengertian Haji Furoda adalah ibadah haji yang visa Hajinya diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia di luar kuota visa Haji yang sudah dijatah kepada Kemenag RI. Bisa dikatakan, visa resmi Haji Furoda dikeluarkan langsung oleh pemerintah Arab Saudi.

Mengacu pada UU No.8 tahun 2019, tentang penyelenggaraan Haji dan Umroh, sementara Haji Furoda yakni Visa Haji yang kuotanya langsung dari pemerintah Arab Saudi tanpa bergantung dengan kuota resmi pemerintah. Visa haji ini dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa harus menunggu antrean dan berangkat pada musim haji saat itu juga.

Untuk diketahui, biaya haji Furoda mencapai sekira Rp200 juta hingga Rp300 juta. Di Indonesia tercatat 1.600-1.700 jamaah memiliki visa Mujamalah atau haji Furoda yang terlapor di Kementerian Agama (Kemenag).

Karena tidak mengambil jatah kuota haji pemerintah RI, para calon jamaah Haji Furoda merupakan tanggung jawab pemerintah Kerajaan Arab Saudi secara langsung. Kemenag hanya bertugas bagaimana memastikan bahwa jamaah haji yang dapat visa Mujamalah itu dilayani dengan baik oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Adapun biaya atau tarif Haji Furoda mandiri bahkan lebih mewah dari Haji Plus. Tarif yang dikeluarkan untuk ikut program haji plus bisa sampai 3 sampai 4 kali lipat biaya program haji reguler.

Jenis Visa Haji Furoda

Sebenarnya, terdapat dua macam Visa Haji Furoda. Pertama, Visa Haji Furoda Undangan yang diberikan secara khusus kepada orang tertentu sebagai tamu istimewa Kerajaan Arab Saudi. Khusus tamu istimewa ini, biaya hajinya digratiskan. Semua akomodasinya ditanggung oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Kedua, Visa Haji Furoda Mandiri yaitu jamaah harus membayar biaya hajinya seperti halnya program Haji Reguler dan Haji Plus. Haji Furoda mandiri ini biasanya ditawarkan oleh Biro Travel resmi PIHK dengan tarif yang cukup mahal sekira Rp200 juta hingga Rp300 juta. Fasilitas yang didapat juga cukup mewah dan nyaman dengan Hotel bintang 5.

Keuntungan dan Keistimewaan Haji Furoda

1. Pemberangkatan dapat lebih cepat dibandingkan dengan visa haji reguler maupun visa haji melalui pendaftaran haji plus dari pemerintah. Bahkan haji furoda bisa berangkat pada musim haji tahun itu juga. Sekalipun ada masa tunggu, dipastikan maksimal hanya satu tahun.

2. Proses imigrasi di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, bisa lebih mudah dan aman tanpa hambatan karena lebih diprioritaskan.

3. Tenda pada saat proses haji, Arafah Muzdalifah dan Mina, tersedia dengan baik dan nyaman.

4. Penginapan di Mekkah maupun di Madinah mendapatkan keistimewaan yang jaraknya relatif dekat dengan Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi.

5. Pelaksanaan kegiatan ibadah di Tanah Suci dapat dilakukan dengan lebih khusyu tanpa takut dibayangi askar.

Itulah pengertian Haji Furoda beserta jenis visa dan keistimewaan yang didapatkan. Secara bahasa, haji memiliki makna menyengaja atau menuju. Sedangkan secara istilah, haji artinya adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah, di Mekkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib,mengutip INews (5/7/22).(*)