Keluhan sejumlah kepala desa yang menagih sertifikat wakaf yang di daftarkan lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2021, ikut di respon Kantor Kementrian Agama (Kemenag Karawang), Selasa (12/7/2022). Melalui Kasie Wakaf dan Zakat Kemenag Karawang H Anang Suryana, pihak Kemenag ikut serta mendorong pihak BPN/ATR agar kiranya legalitas tanah wakaf yang peruntukan sarana keagaan yang di daftarkan, bisa lancar penerbitannya seperti permohonan pendaftaran reguler yang di urus melalui Kantor Urusan Agama (KUA). 

Foto : Ilustrasi Penerima Sertifikat PTSL BPN


"Pengurusan sertifikat wakaf ini ada yang reguler alias mandiri secara langsung melalui KUA dengan menyertakan Akta Ikrar Wakaf (AIW), itu Alhamdulillah lancar-lancar saja dari BPN, seperti Wakaf ke Daarunnajah dan Ashidiqiyah misalnya. Ada juga yang mengurus lewat program PTSL yang lokasinya tertentu sesuai alokasi BPN di beberapa Kecamatan secara gratis, itu langsung domain garapannya oleh BPN/ATR, bahkan PTSL tanah wakaf di Karawang ini pertama di Indonesia. Namun memang, kita berharap sama lancarnya seperti yang reguler, " Kata Anang Suryana, Selasa (12/7/2022). 

Program percepatan sertifikasi tanah wakaf via PTSL ini, sebut Anang di tuangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemenag dengan Kantor BPN Karawang pada 24 September 2021 yang tujuannya untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah wakaf, karena merupakan turunan dari program Presiden Jokowi yang di tuangkan Menteri Agama bersama Menteri BPN/ATR saat itu Sofyan Djalil. Sehingga, sambung Anang, pihak Kemenag, sangat mengapresiasi program percepatan ini di Karawang, karena menjadi yang pertama di Indonesia. Bahkan, keringanan permohonan sertifikat wakaf PTSL ini, selain gratis, juga di permudah dengan mencukupkan bukti ikrar wakaf saja antara Waqif dengan penerimanya,  meskipun belum dalam bentuk akte AIW yang di keluarkan KUA di awal pendaftarannya. 

"Kami sangat apresiasi program PTSL ini dari BPN bahkan sampai pengukuran dua kali di lakukan, karena  program ini jelas menyangkut kepentingan dan kemaslahatan hak milik atas tanah yang mayoritas di peruntukan bagi kepentingan umum dan sarana keagamaan, " Ujarnya.

Lebih jauh ia berharap, pendaftaran sertifikat wakaf yang di garap langsung BPN melalui PTSL ini bisa segera terbit dan diterima masyarakat fisiknya. 

"Kita juga mendorong dan berharap agar sertifikat wakaf melalui program PTSL ini bisa segera terbit dan diterima masyarakat yang mendaftar ditahun sebelumnya, " Pintanya. (Rd)