Sedikitnya sebanyak 10 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) bersama sejumlah Kepala Desa dan Camat, bergerak bareng Pejabat DPMD Karawang menuju Kecamatan Dharma dan Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, Rabu siang (24/8/2022). 

Foto : Ilustrasi

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes bersama, Permendes PDTT Nomor 51 Tahun 2021 tentang tata cara pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM Mandiri menjadi Bumdes bersama, mengharuskan DPMD Karawang melakukan studi banding jelang pelaksanaan transformasi UPK eks PNPM ke Bumdesma LDK tahun 2022.
Diketahui, sebanyak 10 Pengelola UPK aktif bersama pengelola Bumdes, Kepala Desa, Camat Cilamaya Kulon dan Camat Batujaya, mengaspal ke Kuningan untuk menggali lebih dalam proses transformasi tersebut yang juga akan siap diterapkan di Karawang.

"Rencananya berangkat hari ini Rabu, tapi kunjungannya mulai besok kamis ke Kecamatan Dharma untuk penggalian Bumdesma, kemudian ke Kecamatan Jalaksana untuk Bundesma. Kami bersama Sejumlah Kades yang Bumdesnya aktif yaitu Desa Pasirjaya, semenvata Camat, hanya saya (Cilamaya Kulon ) dan Camat Batujaya Irlan serta didampingi langsung Kabid DPMD Agus Somantri, " Kata Camat Cilamaya Kulon, Rully Sutrisna, Rabu (24/8/2022).

Kades Karangtanjung Kecamatan Lemahabang, Juhari mengungkapkan, sejak Senin pihaknya rapat persiapan untuk kunjungan study tiru ke Kuningan soal Tranformasi UPK jadi Bumdesma. 

"Soal rundown kita belum hapal, nanti kita akan menggali lebih dalam di Kuningan, " Ujarnya. (Rd)