Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sempat mengungkap dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dalam jangka panjang membebani APBN. Anggota BURT DPR, Andre Rosiade, setuju dana pensiun ditiadakan bagi anggota DPR jika memang membebani negara.

“Kalau memang mau dievaluasi, kami siap dievaluasi, mari kita duduk bersama kita evaluasi undang-undang.” kata Andre dalam tayangan Hot Room, Metro TV, 7 September 2022.

Andre memberikan dua solusi atas isu yang beredar terkait dana pensiun anggota DPR yang hanya menjabat selama 5 tahun namun mendapat dana pensiun seumur hidup. Menurut dia, solusi yang pertama melakukan evaluasi terhadap undang-undang.

Solusi kedua, gaji bulanan anggota DPR dipotong kemudian ditaruh di Tabungan Pensiun (Taspen). Sehingga, ada dana pensiun dari potongan tiap bulan tersebut tanpa perlu membebani APBN.

“Ini kan berbagai solusi, harus kita kaji, undang-undang itu ada saat saya masih umur 2 tahun. Pada intinya kami siap terbuka kalau memang masyarakat menginginkan,” kata Andre.

Pendapat serupa disampaikan anggota Komisi XI DPR, Masinton Pasaribu. Dia setuju kalau memang dana pensiun bagi anggota DPR harus ditiadakan.

“Kalau itu dimintakan persetujuan, dengan kondisi keuangan negara, sangat setuju, jangankan gaji, diri saja kami korbankan untuk negara,” kata Masinton

Pemberian dana pensiun bagi anggota DPR tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Masinton menjelaskan dasar munculkan UU tersebut karena saat itu pemerintah memikirkan aparaturnya tetap sejahtera saat masa jabatannya telah usai.(**)