Mantan Kepala Desa Tangkoro, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Ambo Asse, ditangkap anggota Resmob Polda Sulsel terkait dugaan penyalahgunaan dana desa pada 2018.

Foto Ilustrasi

Kepala Unit Resmob Polda Sulsel, Komisaris Dharma Negara, mengatakan Ambo Asse ditangkap sekitar pukul 04.00 Wita Jumat, 16 September 2022.

"Ambo Asse ditangkap pasti berdasarkan laporan dan surat permintaan bantuan. Ambo Asse ditangkap atas dugaan korupsi pada 2018. Saat itu dia menjabat Kepala Desa Tangkoro. Dia diduga mencairkan dana desa untuk kepentingan pribadi," kata Dharma saat dikonfirmasi, Minggu, 18 September 2022.

Dia menjelaskan Ambo Asse mencairkan dana desa bersumber dari APBN senilai Rp682 juta lebih terbagi dalam tiga tahap. Namun sebagian dana itu disalahgunakan.

"Dana itu seharusnya dipakai pembangunan desa, tetapi dalam pengelolaannya diduga terjadi penyelewengan dan penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian negara," jelas Dharma.

Selain itu dari hasil catatan penyelidikan penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Wajo, pelaku saat mencairkan dana desa tidak melibatkan pihak terkait antara lain bendahara desa.

Dari hasil interogasi sementara, Ambo Asse mengakui mengelola dana desa. Dia menjabat sebagai Kades Tangkoro di Kabupaten Wajo sejak 2008 hingga 2021.

"Dia mengaku mengelola dana desa pada 2018 ada Rp681 juta dan dia mengakui menyelewengkan dana desa Rp256 juta berdasarkan juga audit BPKP," ujar Dharma.(medcom)