PELITAKARAWANG.COM - Sebanyak 212 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Pemkab Karawang tahun 2019, bisa jadi terlama menunggu SK resmi menjadi PNS dan mendapati gaji pokok hingga tunjangan 100 persen. Pasalnya, CPNS lintas OPD ini, baru bisa mengikuti dan menuntaskan program Pelatihan Pendidikan Dasar (Diklatsar) yang sebelumnya terefocusing anggarannya untuk penanggulangan pandemi Covid_19.

Foto : 212 CPNS Karawang Sumringah, SK PNS Mereka Akhirnya Terdistribusi Setelah Menunggu sekitar 2,5 Tahun sejak 2019 lalu


Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang, Taopik Maulana mengatakan, biasanya memang jeda seseorang berstatus CPNS menjadi PNS itu sekitar 1 tahunan, namun program Diklatsar atau Pra Jabatan yang baru ada pasca pandemi Covid_19, membuat anggaran untuk Diklatsar dan atau Pra jabatan tertunda, sehingga baru bisa di ikuti pada tahun 2022 ini. Wal hasil, meskipun status mereka CPNS sejak 2019, TMT PNS yang di dapati terhitung 1 Agustus 2022 ini dan secara resmi menerima gaji pokok dan tunjangan 100 persen. 


"Iya mereka baru tuntaskan Pra jabatan atau Diklatsar, sehingga SK dan TMT baru terealisasi di tahun 2022 ini, meskipun statis CPNS mereka sejak 2019 lalu, " Katanya.


Opik menyebut, dari 212 formasi CPNS tersebut sambung Opik, adalah terdiri dari 112 di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, 55 Dinas Kesehatan, 25 orang di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, 8 orang di RSUD, 3 orang di BKPSDM, 3 orang di Disparbud, 3 orang di BPMPT, 2 di Disperindag dan 1 di Bapenda.


"Selamat atas penerimaan SK nya, semoga manfaat dan bekerja maksimal untuk masyarakat Karawang, " Ungkapnya. (Rd)